SiPetruk Segera Berlaku, PPDPP Tunjuk Pilot Project Perumahan

0
1466

Jakarta – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memilih sejumlah lokasi perumahan sebagai pilot project implementasi aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) pada Februari mendatang. Hal ini seiring akan diterapkannya sistem aplikasi pemantauan kualitas bangunan rumah bersubsidi pada pertengahan 2021.

“Kami minta asosiasi pengembang segera mengajukan daftar perumahan yang akan menjadi pilot project SiPetruk. Selanjutnya, dari usulan tersebut, PPDPP akan memilih beberapa lokasi untuk memperkaya database SiPetruk yang akan diformulasikan oleh teknologi artificial intelligence untuk menjadi acuan baku aplikasi tersebut. Saat ini tercatat sudah ada 104 usulan lokasi perumahan yang diajukan oleh asosiasi pengembang,” kata Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR, Arief Sabaruddin, dalam keterangan pers yang diterima redaksi industriproperti, Selasa, 26 Januari 2021.

Aplikasi yang diluncurkan 18 Desember 2020 ini bertujuan memastikan hunian yang dibangun oleh pengembang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Secara teknis, dalam pemantauan proyek perumahan di lapangan, aplikasi ini akan dioperasikan oleh Manajemen Konstruksi (MK) setempat yang telah terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)

“PPDPP menggandeng Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR guna mengadakan pelatihan penggunaan aplikasi SiPetruk bagi tenaga MK di daerah terkait. Setiap pengembang perumahan juga dapat mengusulkan kepada tenaga MK sesuai dengan syarat pendidikan dan pengalaman yang telah ditetapkan,” ucap Arief.

Arief menyatakan, pelaksanaan SiPetruk mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) yang masih berlaku hingga kini. Sedangkan persyaratan tata lingkungan perumahan sederhana masih mengacu pada Kepmen PU Nomor: 20/KPTS/1986 yang sejalan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan.

Pemutakhiran Data

Pada kesempatan itu, Arief juga mengimbau agar pengembang senantiasa melakukan pemutakhiran data dengan terlebih dahulu menyamakan persepsi terkait pewarnaan lahan kavling yang ada pada siteplan latar digital pada aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang (SiKumbang).

Dijelaskannya, siteplan digital dengan warna putih merupakan warna dasar siteplan latar yang di-upload oleh pengembang melalui aplikasi SiKumbang, yang berarti kavling tersebut berpotensi untuk dibangun rumah subisidi kedepannya. Selanjutnya, pada saat pengembang melakukan penandaan terhadap kavling yang akan dibangun atau dijual dalam jangka waktu 12 bulan ke depan, maka warna kavling berubah menjadi warna kuning. Kavling yang berwarna kuning tersebut akan terhubung dengan aplikasi SiPetruk utuk dilakukan proses pemeriksaan kelaikan fungsi oleh MK.

“Apabila kavling tersebut lolos pemeriksaan maka rumah tersebut dapat diajukan oleh pengembang kepada bank pelaksana KPR Sejahtera FLPP, maka warna kavling yang semula kuning selanjutnya akan berubah menjadi hijau. Kavling warna hijau tersebut akan menjadi data ready stock rumah yang dapat dilihat masyarakat melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). Kemudian Jika rumah tersebut telah terjual maka warna kavling tersebut akan berubah warna dari yang semula berwarna hijau berubah menjadi warna merah,” tukasnya.

Para pengembang saat ini juga diharapkan untuk dapat segera memutakhirkan data Berita Acara Serah Terima (BAST) rumah subsidi yang telah terjual pada Tahun 2020 ini, agar data rumah ready stock yang ada di aplikasi SiKasep semakin akurat.

“Data pada SiKumbang terus dimutakhirkan agar sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena ini dapat menjadi salah satu acuan bagi pemerintah dalam menentukan aturan dan kebijakan terkait perumahan di kemudian hari,” terang Arief. (BRN)