Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » WFH Tidak Batasi Kunjungan Wisatawan di Jabodetabek

WFH Tidak Batasi Kunjungan Wisatawan di Jabodetabek

  • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Penerapan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk penanggulangan polusi udara di Jakarta tidak akan membatasi kunjungan wisatawan ke destinasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sebab pemberlakuan WFH adalah kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi bagi pekerja yang berkantor di sekitar DKI Jakarta.

“Kita menyadari dan berkeyakinan bahwa WFH tidak akan berdampak terhadap destinasi wisata di sekitar Jabodetabek. Masyarakat tetap bebas melakukan kegiatan di luar rumah,” kata Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, dalam keterangan persnya, Senin, 21 Agustus 2023.

Pemerintah berharap pembatasan penggunaan kendaraan pribadi oleh para pekerja yang berkantor di DKI Jakarta dapat menekan indeks polusi udara di Jakarta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau agar pekerja di DKI Jakarta melakukan WFH. Hal ini dibahas dalam Rapat Terbatas terkait Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek, Senin, 14 Agustus 2023. Kepala Negara menilai kualitas udara di Jabodetabek selama sepekan lalu mendapat indeks sangat buruk. Bahkan, air quality index (AQI) di DKI Jakarta berada di level 156 dengan keterangan tidak sehat.

“Kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working, work from office, work from hom,” ujar Jokowi.

Maksimal 75 Persen

Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga untuk melakukan langkah cepat dalam melakukan intervensi dalam meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek. Menindaklanjuti instruksi tersebut, pemerintah memberlakukan sistem WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta. Keputusan yang ditetapkan dalam rapat terbatas pada Jumat, 18 Agustus 2023 ini merupakan upaya jangka pendek menekan polusi udara Jakarta.

Sandiaga melanjutkan, Kemenparekraf telah menerbitkan Surat Edaran Sesmen/Sestama No. SE/6/KP.00/S.3/2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Kantor Pusat di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf. Edaran ini menyebutkan, komposisi maksimal 75 persen pegawai menjalankan tugas kedinasan dari rumah dan maksimal 25 persen pegawai melaksanakan tugas kedinasan dari kantor. “Ini tentu sebagai bagian dari pada langkah bersama menjadikan polusi sebagai top of mind yang harus kita atasi bersama,” imbuh Sandiaga.

Sandiaga mengungkapkan, ada beberapa destinasi di Jakarta yang mendukung penuh penggunaan transportasi ramah lingkungan di dalam area destinasi. Contohnya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol. “Kita pastikan teman-teman di sektor parekraf siap untuk berkolaborasi,” kata Sandiaga. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar Properti Pulih, Sentosa Park Mulai Serah Terima Unit di Maret 2023

    Pasar Properti Pulih, Sentosa Park Mulai Serah Terima Unit di Maret 2023

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pasar properti di Tanah Air terus mengalami pemulihan. Situasi ini menjadi momentum yang dinanti-nantikan developer dan property hunter termasuk dengan gencar meluncurkan proyek properti baru atau menuntaskan proyek eksisting yang sudah berjalan PT Yiho Jakarta Real Estate Development, pengembang proyek hunian Sentosa Park yang mengusung konsep rumah sehat ala Singapura menjawab kebutuhan pasar […]

  • pusat perbelanjaan

    Penyewa Pusat Belanja Mulai Ubah Kapasitas dan Luas Ruang Usaha

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sebagai salah satu tempat orang berkumpul, pusat perbelanjaan dan mall menjadi salah satu sektor usaha yang paling terdampak dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat. Hal itu terlihat pada masa pembatasan sosial sehingga pengunjung pusat belanja menurun drastis. Berdasarkan riset Leads Property, di 2022 akan banyak tenant (penyewa) mall akan mengubah kapasitas dan menormalisasi ruang […]

  • Mustika Land, Scientex Berhad dan Creed Group Kolaborasi Bangun Perumahan di Bekasi

    Mustika Land, Scientex Berhad dan Creed Group Kolaborasi Bangun Perumahan di Bekasi

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mustika Land Group, pengembang realestat Indonesia, Scientex Berhad, pengembang properti terkemuka Malaysia, dan Creed Group, perusahaan investasi realestat asal Jepang menandatangani perjanjian kerjasama joint venture di Jakarta, Selasa (21/3). Di tahap pertama, ketiga perusahaan akan memulai pengembangan proyek perumahan berupa rumah tapak (landed house) di lahan seluas sekitar 5 hektar di Taman Sari, […]

  • Bank BTN Beri Solusi Layanan untuk Mitra Strategis

    Bank BTN Beri Solusi Layanan untuk Mitra Strategis

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjalin kemitraan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).Langkah strategis ini untuk meningkatkan penempatan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan ekspansi kredit khususnya dari nasabah institusi. Kemitraan tersebut direalisasikan lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyediaan Jasa Layanan Perbankan kepada Pegawai di Kementerian PUPR. Bank BTN dipercaya untuk […]

  • PP Nomor 20/2021 Diklaim Bukan Ancaman

    PP Nomor 20/2021 Diklaim Bukan Ancaman

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar bukan merupakan ancaman keberlanjutan bagi dunia usaha. Negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menegakkan PP 20/2021 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). “Pelaksanaan penertiban tanah dan kawasan telantar seolah menjadi ancaman bagi keberlanjutan […]

  • Kebutuhan Ruang Kerja dan Komersial di Surabaya Masih Tinggi

    Kebutuhan Ruang Kerja dan Komersial di Surabaya Masih Tinggi

    • calendar_month Jumat, 7 Mei 2021
    • 0Komentar

    JAKARTA – kebutuhan terhadap ruang kerja dan komersial masih tetap tinggi di Surabaya, khususnya di wilayah Surabaya Barat. Hal itu dibuktikan dengan kesuksesan PT Intiland Development Tbk yang berhasil memasarkan hampir semua unit-unit SOHO-nya di proyek Tierra SOHO, Surabaya. Tierra SOHO merupakan pengembangan fasilitas komersial seluas satu hektar yang menjadi pengembangan tahap pertama dari megaproyek […]

Translate »
expand_less