Presiden Paparkan Panduan AZEC Antisipasi Perubahan Iklim
Guna menindaklanjuti hasil pembahasan kedua kepala negara, pemerintah bersama sektor swasta kedua negara membuat komitmen untuk pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama dengan Menteri METI (Ministry of Economy, Trade, and Industry) Jepang Saito Ken menyaksikan penandatanganan beberapa dokumen perjanjian tersebut.
Penandatanganan komitmen antara lain Power Purchase Agreement (PPA) (perjanjian jual beli Listrik) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muaralaboh. PPA PLTP Muaralaboh mengatur kontrak PLN dengan PT Supreme Energy Muaralaboh untuk melakukan pembelian tenaga listrik dari PLTP dan harga patokan pembelian tenaga listrik oleh PLN dari PLTP tersebut.
Berikutnya adalah Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perlakuan Kredit Karbon untuk Proyek Energi atas Sampah (PLTSa) Legok Nangka. MoU ini antara PT PLN dengan Konsorsium Sumitomo Corporation – PT Energia Prima Nusantara Hitachi Zosen. Kesepakatan tersebut mengatur pembagian kredit karbon dari proyek antara Indonesia dan Jepang dan diadopsi sebagai proyek Japan Fund for the Joint Crediting Mechanism (JF-JCM) oleh ADB.
Selanjutnya, penandatanganan Preliminary Understanding antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PT PLN, dan Sumitomo Corporation tentang implementasi kerja sama PLTSa Legok Nangka. Untuk perjanjian terkait kerja sama PLTSa Legok Nangka tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PT PLN, dan Sumitomo Corporation akan bekerja sama dalam penyelesaian isu-isu terkait pembangunan PLTSa Legok Nangka. Yakni peningkatan kapasitas dan edukasi publik terkait manajemen sampah dalam menjaga volume dan kualitas sampah yang akan digunakan pada PLTSa Legok Nangka.
Airlangga menjelaskan, pelaksanaan proyek waste to energy di Legok Nangka, Jawa Barat, karena pertimbangan PLTSa efektif dalam mengolah sampah dan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. PLTSa akan dapat menyelesaikan masalah sampah di perkotaan dengan mengolah limbah dan memanfaatkannya sebagai sumber daya energi terbarukan. (BRN)