Pacu Daya Saing Industri, Kemenperin Gelar Pendidikan Vokasi
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan program pendidikan dan pelatihan vokasi untuk memacu kualifikasi sumber daya manusia di sektor industri di tanah air. Strategi ini sebagai upaya peningkatan produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.
“Wujud nyata yang sudah kami hasilkan adalah mencetak sebanyak 38.995 tenaga kerja industri kompeten melalui program pelatihan SDM industri dan penyelenggaraan pendidikan vokasi industri pada tahun 2023. Jumlahnya naik 18,6 persen dari tahun lalu,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam siaran persnya yang dikutip Rabu, 20 Desember 2023.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin sepanjang tahun 2023 telah menggelar 666 pelatihan untuk 32.714 orang di berbagai provinsi di Indonesia. Angkanya naik 21 persen dari tahun sebelumnya. “Beragam penyelenggaraan diklat, antara lain sektor makanan dan minuman (mamin), pengelasan, furnitur, animasi, digital marketing, elektronika, permesinan, otomotif, fiber optik, plastik, dan tekstil,” ungkap Kepala BPSDMI, Masrokhan.
Pelatihan BPSDMI berupa Diklat 3 in 1. Peserta pelatihan mendapatkan tiga manfaat sekaligus, yakni pelatihan skill, sertifikat kompetensi yang berguna di dunia kerja, hingga penempatan kerja. “Untuk tenaga kerja industri, sertifikat kompetensi ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pekerja,” tutur Masrokhan.
BPSDMI juga memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi uji kompetensi tenaga kerja sektor industri di lembaga sertifikasi profesi (LSP). Ini merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat profesi tersebut menunjukkan kualifikasi dan kompetensi tertentu yang dimiliki oleh seorang pekerja sesuai standar yang berlaku.
“Hingga November 2023 BPSDMI telah memfasilitasi sebanyak 30 LSP dari tujuh sektor industri. Jumlah fasilitasi kegiatan sertifikasi kompetensi tahun ini mencapai 4.212 fasilitasi,” imbuhnya.
Untuk meningkatkan kualifikasi pekerja, Kemenperin telah menyusun empat Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) dan empat Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan.