Majalah REI Edisi April 2022

Lebih dari setengah tahun sejak diluncurkan pada 9 Agustus 2021, sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) masih belum berjalan optimal.
0
487
Majalah REI

Menunda untuk Lebih Baik

Majalah REI

Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua

Lebih dari setengah tahun sejak diluncurkan pada 9 Agustus 2021, sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) masih belum berjalan optimal. Di setiap daerah muncul banyak persoalan, karena sistem utamanya masih amburadul. Ironisnya, pemerintah pusat ngotot tetap memberlakukan sistem ini, meski di sisi lain mengakui kalau sistem OSS belum sempurna.

Akibatnya, banyak proses perizinan yang justru terhambat. Padahal sebagai produk dari Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), semangat dari OSS RBA adalah mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha.

Di bisnis properti, penerapan OSS yang dipaksakan membuat layanan perizinan terkendala, salah satunya terkait Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan OSS RBA. Dampaknya, pelayanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pun tersumbat.

Tidak hanya kendala sistem, peraturan pemerintah sebagai turunan dari UUCK juga belum solid dalam mendukung percepatan perizinan berbasis resiko di industri properti. Misalnya, untuk bisnis dan pembangunan properti saat ini belum ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.

Padahal bisnis jual-beli properti oleh agen/broker properti sudah tersedia. Demikian pula KBLI untuk jasa usaha konstruksi. Tetapi KBLI untuk pembangunan properti dan perumahan belum ada. Padahal terdapat total sekitar 1.349 kode KBLI.

Menyusun KLBI

Memang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabarnya sudah selesai menyusun KBLI untuk pembangunan properti dan perumahan, tetapi ternyata belum dapat diterapkan karena menunggu revisi PP No 5 tahun 2021 dan perbaikan UUCK sesuai amanah Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui UUCK telah diputus Inkonstitusional Bersyarat oleh MK.

Kini situasinya seperti terbentur tembok. Oleh karena itu, Persatuan Persatuan Realestat Indonesia (REI) mendesak supaya ada penundaan OSS sampai sistem perizinan online tersebut sempurna untuk diberlakukan.

Seperti diakui pemerintah, mereka masih butuh waktu panjang untuk menuntaskan sistem OSS RBA agar berjalan efektif. Tetapi yang pasti, pembangunan fisik terutama perumahan tidak boleh berhenti atau ditunda. Pembangunan harus terus berjalan, karena beberapa alasan.

Pertama, angka kekurangan pasokan (backlog) perumahan yang menurut versi Kementerian PUPR sekarang mencapai 11,38 juta unit. Angka itu pastinya terus bertambah kalau pasokannya terhambat.

Kedua, setelah tiga tahun menghadapi pandemi masyarakat mulai berproses ke kehidupan normal, sehingga orang butuh support besar dari sisi properti baik untuk tempat tinggal maupun ruang bekerja.

Ketiga, kontribusi sektor properti terhadap perekonomian nasional sangatlah besar yakni 13,6% dan menyerap sebanyak 8,5 juta pekerja. Bahkan multiplier efeknya saat ini semakin meluas dan menyentuh hampir semua level masyarakat. Kiranya, sangat pantas sektor properti mendapat perhatian yang lebih luas pula.

Penundaan ini tentunya sampai sistem OSS RBA benar-benar clean and clear untuk diberlakukan di seluruh Indonesia. Sebagai amanah dari UUCK, tujuan OSS pastilah sangat baik yakni untuk menciptakan transparansi dan mengurangi intervensi manusia dalam proses perizinan usaha. Tinggal dukungandengan sistem yang baik pula.

Terakhir, kita berharap penundaan pemberlakuan OSS RBA ini dapat segera terealisasi, sehingga sistem perizinan untuk sementara dapat kembali ke aturan semula sampai sistem OSS benar-benar siap berlaku tanpa perlu mengorbankan geliat perekonomian.

Selamat membaca!

Redaksi Majalah RealEstat Indonesia juga mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 Hijriah bagi pembaca kami yang menjalankannya. Semoga Ramadhan membawa keberkahan dan pengampunan bagi kita semua. Aamiin Ya Rabbal Alamiin.

Drs. Ikang Fawzi, MBA
Pemimpin Redaksi

Majalah REI