Jakarta – Pemerintah kembali diingatkan akan janji merelaksasi aturan perpajakan terhadap konsumen rumah khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri. Keringanan pengenaan pajak sebagaimana yang diberikan kepada rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kami pernah mengusulkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 1% untuk rumah khusus ASN, TNI dan Polri. Usulan itu sudah disampaikan ke Wakil Presiden RI pada tahun 2019 lalu,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida, saat berbincang via sambungan telpon dengan industriproperti.com, Rabu, 6 Januari 2021.
Setelah dua tahun berselang, kata Totok, sejauh ini Pemerintah belum merealisasikan relaksasi perpajakan bagi pasar rumah khusus ASN, TNI dan Polri. “Sampai sekarang aturan itu belum juga terbit,” ujar Totok.
Untuk diketahui, saat bertemu Wakil Presiden pada tahun 2019, DPP REI telah mengajukan sejumlah usulan antara lain keringanan pembebanan pajak bagi rumah khusus ASN, TNI dan Polri. Adapun rumah khusus yang disasar dalam kebijakan ini adalah hunian maksimal tipe 72 m2 dan kavling 200 m2 dengan harga jual diatas hunian bersubsidi sampai dengan maksimal harga Rp 500 juta per unit.
Selain itu, skema penyediaan rumah bagi ASN, TNI, dan Polri dapat diarahkan seperti pola penyediaan hunian subsidi bagi MBR yang bebas PPN. REI juga mengusulkan agar pemeriksaan rekening perbankan kepada ASN, personel TNI dan Polri dapat dibebaskan. (BRN)