BI: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas pada Q3 2021

Hal ini tercermin dari kenaikan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan III 2021 sebesar 1,41 persen (yoy/year on year).
0
361
Ilustrasi Pembelian Properti Residensial

Jakarta – Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan harga properti residensial tumbuh terbatas pada triwulan III 2021. Hal ini tercermin dari kenaikan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan III 2021 sebesar 1,41 persen (yoy/year on year). Angka itu sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 1,49 persen (yoy).

“Pada triwulan IV 2021, harga properti residensial primer diprakirakan masih tumbuh terbatas sebesar 1,19 persen (yoy),” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran persnya, baru-baru ini.

Perlambatan IHPR tersebut terutama terjadi pada tipe menengah dan tipe kecil yang masing-masing tercatat tumbuh sebesar 1,39 persen (yoy) dan 2,03 persen (yoy), lebih rendah dari 1,59 persen (yoy) dan 1,39 persen (yoy) pada triwulan sebelumnya. Sedangkan tipe besar tumbuh relatif stabil pada kisaran 0,80 persen (yoy).

Adanya upaya developer untuk menghabiskan rumah ready stock di mayoritas kota yang terpantau sehingga cenderung menahan kenaikan harga menjadi salah satu sebab perlambatan IHPR. Berdasarkan wilayah, perlambatan pertumbuhan IHPR terutama terjadi di Kota Medan (2,96 persen, yoy), kemudian Pekanbaru (2,80 persen, yoy) dan Padang (0,96 persen, yoy).

Penjualan Properti Residensial

Dari sisi penjualan, imbuh Erwin, hasil survei mengindikasikan penjualan properti residensial di pasar primer pada triwulan III 2021 masih tertahan. Hal ini tercermin dari penjualan properti residensial pada triwulan III 2021 yang terkontraksi -15,19 persen (yoy). Penurunan penjualan properti tersebut terutama terjadi pada tipe rumah kecil (-32,99 persen, yoy).

Sedangkan tipe rumah menengah dan besar tercatat mengalami kenaikan, masing-masing tercatat 7,01 persen (yoy) dan 45,57 persen (yoy). Responden menyampaikan penyebab terhambatnya pertumbuhan penjualan adalah karena beberapa faktor antara lain, kenaikan harga bahan bangunan (17,01 persen jawaban responden).

Faktor lain yang mempengaruhi perlambatan tersebut di antaranya, masalah perizinan/birokrasi (13,44 persen) dan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) (12,22 persen). Proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR (11,31persen) dan Perpajakan (8,43 persen) turut menjadi faktor penghambat pertumbuhan penjualan properti residensial.

Adapun berdasarkan sumber pembiayaan, hasil survei menunjukkan bahwa pengembang masih mengandalkan pembiayaan yang berasal dari nonperbankan untuk pembangunan properti. Pada triwulan III 2021, 65,87 persen dari total kebutuhan modal pembangunan proyek perumahan berasal dari dana internal.

Sementara itu, dari sisi konsumen, pembiayaan perbankan dengan fasilitas KPR masih menjadi pilihan utama konsumen. Pangsa konsumen membeli dengan KPR mencapai 75,38 persen dari total pembiayaan. (SAN)