IAP Serahkan Konsep Pengelolaan SDA ke DPD RI

Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) dengan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti (Foto: Istimewa)
Jakarta – Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) secara resmi mengusulkan perlunya Rancangan Undang – Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan, tangguh, dan berkeadilan. Sekretaris Jendral Pengurus Nasional IAP, Adriadi Dimastanto bersama dengan Koordiantor Kelompok Kerja IAP, Son Diamar, Pengurus Daerah IAP Jawa Barat, Eko Budi dan Heshti Rahardja, secara resmi mengantarkan draft awal konsep RUU Pengelolaan SDA ke Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, La Nyalla Mahmud Mattalitti, pada hari Jum’at, 1 Oktober 2021.
“Pengelolaan SDA harus berorientasi pada kepentingan publik, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat. Juga harus adil, serta berorientasi pada prinsip keberlanjutan,” ujar Adriadi Dimastanto, kepada redaksi industriproperti.com, saat menjelaskan mengapa RUU Pengelolaan SDA menjadi penting dalam perencanaan wilayah dan kota.
Lebih lanjut, Sekjen IAP tersebut juga menjelaskan bahwa maksud dari RUU Pengelolaan SDA ini juga agar daerah mendapatkan manfaat dari pengelolaan SDA yang ada di daerahnya masing – masing. “Misalnya sebagai contoh bila ada perusahaan A ingin berinvestasi membuka kebun di Kabupaten B, maka perusahaan A tersebut harus membagi juga sahamnya ke Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota disana. Sehingga diharapkan Pemerintah Daerah juga nantinya akan memiliki kecukupan keuangan untuk memajukan daerahnya,” ujar Dimastanto.
Dimastanto dan IAP berharap dengan adanya RUU Pengelolaan SDA ini, maka Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat juga tidak lagi hanya menjadi penonton dalam pembangunan.
“Kami memasukkan usulan RUU Pengelolaan SDA ini ke DPD RI karena DPD RI merupakan salah satu kanal aspirasi. Dan RUU ini memuat kepentingan daerah,” jelas Dimastanto yang juga pernah menjadi Pemenang 2020 The ISOCARP Awards for Excellence ini.
Serahkan Usulan ke DPD RI
Adapun pada kesempatan mengantarkan draft awal konsep RUU tersebut, IAP bertemu langsung ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kemudian, ada pula Wakil ketua III DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin.
DPD RI berharap IAP agar dapat meneruskan konsep tersebut ke dalam naskah akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, DPD RI akan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, IAP sebagai organisasi profesi perencana wilayah dan kota juga mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera membenahi aturan norma perundangan terkait perencanaan pembangunan nasional, pengelolaan perkotaan, Ibu Kota Negara (IKN), dan Undang – Undang Profesi Perencana. Harapannya, seluruh usulan peraturan perundang – undangan itu membuat Indonesia bisa lebih responsif terhadap perubahan global. Usulannya mengedepankan pemerataan pembangunan dan kekuatan SDA dan Sumber Daya Manusia (SDM) Nusantara.
Dalam rangka penyusunan usulan berbagai RUU tersebut, IAP telah membentuk lima kelompok kerja (Pokja), yaitu Pokja RUU Pengelolaan SDA. Kemudian, Pokja RUU IKN, RUU Pengelolaan Perkotaan, RUU Profesi Perencana, RUU Revisi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). (ADH)