
Dirjen PI Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto (Foto: Oki Baren)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (Ditjen PI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengingatkan agar Bank Pelaksana KPR Bersubsidi 2021 tidak melaksanakan akad kredit sebelum perjanjian kerjasama (PKS) Penyaluran SBUM Tahun 2021 ditandatangani.
“Karena pelaksanaan akad kredit yang dimaksud dapat berdampak kepada debitur yang tidak mendapatkan SBUM,” demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) PI Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto dalam edaran tertulisnya yang diterima redaksi industriproperti.com, Selasa, 26 Januari 2021.
Eko Djoeli menyebutkan, dalam pelaksanaan penyaluran KPR Bersubsidi, semua debitur KPR Bersubsidi dipastikan akan mendapatkan SBUM. “PKS Penyaluran SBUM Tahun 2021 sampai saat ini belum ditandatangani dan masih dalam proses pencatatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” sebut Eko.
Sementara itu dalam poin enam edarannya disebutkan, “Ketidakpatuhan terhadap Pasal 8 Peraturan Menteri PUPR Nomor: 20/PRT/M2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Pasal 4 ayat (2) Kesepakatan Bersama yang sudah ditandatangani, akan menyebabkan dilakukan peninjauan kembali terhadap PKS tahun 2021 yang sudah ditandatangani.”
Sebelumnya diberitakan bahwa REI, Apersi, dan Himperra kompak untuk meminta SBUM segera dicairkan. Ketiga asosiasi pengembang tersebut mewakili hampir 62% pengembang rumah subsidi dari total 11.720 pengembang rumah bersubsidi berdasarkan data di Sireng PPDPP. Adapun jumlah pengembang pada masing-masing asosiasi yang terdaftar pada Sireng PPDPP sebanyak 3.498 (REI), 2.121 (Apersi), dan 1.735 (Himperra).
Masih tertundanya SBUM memicu penundaan proses akad Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP). Pasalnya, Ditjen PI Kementerian PUPR mempersyaratkan agar proses pencairan akad KPR FLPP menunggu diterbitkannya SBUM. (BRN)