Insentif Ini Bakal Dorong Swasta Bangun RTH

Salah satu bentuk dorongannya dapat berupa insentif pemerintah, seperti  pajak, subsidi, pinjaman, potongan biaya, bonus KDB, bonus percepatan peizinan dan green building.
0
950
Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau

Jakarta – Swasta perlu mendapat dorongan lebih untuk turut membangun ruang terbuka hijau (RTH). Salah satu bentuk dorongannya dapat berupa insentif pemerintah, seperti  pajak, subsidi, pinjaman, potongan biaya, bonus KDB, bonus percepatan peizinan dan green building.

“Swasta perlu didorong dengan mekanisme insentif dan disinsentif. Insentif mulai dari pajak, subsidi, pinjaman, potongan biaya, bonus KDB, bonus percepatan peizinan dan green building,” terang Kaprodi Magister Arsitektur Lanskap, SAPPK ITB,  Budi Faisal dalam Webinar Indeks Hijau-Biru Sebagai Terobosan Dalam Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau, Senin, 30 November 2021.

Budi menjelaskan, setidaknya pemerintah dapat memberikan tujuh insentif yang kepada pihak swasta dalam rangka meningkatkan RTH di Indonesia. Pertama, insentif pajak berupa pemotongan pajak bangunan per tahun. Kedua, insentif berupa pemberian subsidi pembangunan atap hijau baik untuk bangunan baru maupun lama.

“Subsidinya bisa berupa uang atau kemudahan perizinan, dibolehkan untuk mentransfer hak mereka dalam membangun atau transfer develompment right, KLB-nya bisa naik dan sebagainya,” ucap Budi.

Insentif ketiga adalah pemberian kredit bunga rentah atau 0 persen untuk banguan yang menerapkan pronsip teknologi hijau. Keempat, pemerintah dapat memberikan insentif potongan biaya/tagihan dasar (air, listrik, dan utilitas lainnya) jika menggunakan sistem bangunan hijau.

Kelima, insentif berupa penambahan luas bangunan dari ketentuan dasar yang berlaku sejumlah luas lantai atap hijau. Penambahan luas bangunan tidak mengurangi ketentuan KDH. Insentif keenam adalah percepatan proses penurunan dan pengurangan biaya perizinan. Terakhir, insentif dalam bentuk penerapan atap hijau bernilai maksimal 19 poin pada ratifikasi LEED.

Berkaca Negara Lain

Melihat negara tetangga, kata Budi, Singapura telah lebih dahulu memberikan insentif kepada pihak swasta dalam pembangunan RTH. Sejak 2009, pemerintah Singapura menerapkan aturan Skyrise Greenery Incentive Scheme (SGIS) untuk insentif kalangan swasta.

“Mereka (Singapura) sudah punya Skyrise Greenery Incentive Scheme (SGIS) untuk insentif kalangan swasta. Gedung yang menerapkan dinding hijau akan mendapatkan insentif $500/m2 (Rp7,2 juta/m2).  Kalau atapnya juga hijau, ini juga dengan menggunakan Skyrise Greenery Incentive Scheme, mereka mendapatkan Rp2,8 juta per m2 diberikan oleh pemerintah,” jelas Budi.

Indonesia juga memerlukan Skema Indeks Hijau – Biru dalam rangka memenuhi RTH di sejumlah daerah. Skema Indeks Hijau – Biru Indonesia (IHBI) merupakan indeks ekologi termasuk indeks sosial sehingga indeks ini menggabungkan antara ruang terbuka hijau.

“Selama ini kita kenal dengan ruang terbuka nonhijau (RTNH) yang punya fungsi sosial juga ruang terbuka biru yang juga berfungsi ekologi selama RTNH-nya punya fungsi ekologis dan kontribusi hidrologis salah satunya menggunakan permeable material,” pungkas Budi. (SAN)