Pemegang HAT Wajib Optimalisasi Pemanfaatan Tanah

Pemegang hak atas tanah (HAT) berkewajiban menjaga dan memanfaatkan tanahnya secara optimal sesuai peruntukannya.
0
529

Jakarta – Pemegang hak atas tanah (HAT) berkewajiban menjaga dan memanfaatkan tanahnya secara optimal sesuai peruntukannya. Pengendalian dan pengawasan HAT yang telah terbit perlu guna mengurangi risiko pelanggaran pemanfaatan ruang.

Guna memberikan pemahaman bagi pengampu pengendalian dan pengawasan HAT, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian HAT dan Hak Pengelolaan.

Negara memberikan HAT dengan kewajiban yang melekat dan pemegang hak harus mematuhi larangan yang ada. “Selain memberikan wewenang kepada pemegang hak, HAT juga mempersyaratkan kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi,” ucap Direktur Pengendalian Hak Tanas, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Asnawati, dalam siaran pers, Rabu, 6 April 2022.

Asnawati menyatakan, sejumlah pelanggaran seperti penguasaan tanah melebihi batas hak, penguasaan tanah oleh yang bukan berhak dan pemanfaatan tidak sesuai peruntukan. Bentuk pelanggaran lainnya yaitu tanah tidak dimanfaatkan, tanda batas tidak terpasang dan terpelihara, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tidak membangun plasma serta terjadi kerusakan lingkungan hidup.

Sasaran Pengendalian

Sasaran pelaksanaan pengendalian dan pengawasan HAT yakni agar penggunaan dan pemanfaatannya sesuai tujuan pemberian haknya. Berikutnya, tercapai optimalisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan semua tanah di wilayah Indonesia. Kemudian, terlaksananya pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pemegang HAT serta tersusunnya rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi HAT.

“Pemegang hak harus memenuhi persyaratan, kewajiban, serta mematuhi larangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini sesuai Surat Keputusan Pemberian Hak dan terlaksananya pengelolaan data dan informasi HAT,” lanjutnya.

Peserta sosialisasi ini merupakan Satuan Kerja Kementerian ATR/BPN. Target kegiatan ini adalah menghasilkan strategi jitu. “Kegiatan pengendalian ini tidak kalah pentingnya dengan kegiatan lainnya. Kami berharap peserta memiliki strategi jitu untuk dapat menyelesaikan semua kegiatan-kegiatan pengendalian HAT,” ungkapnya. (BRN)