
Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto berdialog dengan Asosiasi Perumahan (Foto: REI)
Jakarta – Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto diharapkan dapat memfasilitasi adanya solusi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kendala terkait PBG ini berbuntut panjang hingga berpotensi menghambat realisasi kredit pemilikan rumah (KPR).
“Kami berharap solusi terkait PBG menjadi salah satu prioritas jangka pendek. Sebab kita berhadapan dengan target waktu,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI), Paulus Totok Lusida, saat Breakfast Meeting Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto bersama sejumlah Asosiasi Pengembang, di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Merespons permintaan REI ini, Iwan menegaskan, pihaknya akan menginisiasi penyelesaian terkait PBG di lintas kementerian terkait. “Kami akan mengadakan rapat koordinasi lintas sektor di lintas kementerian. Harus ada solusi transisional,” tegas Iwan.
Ketentuan PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan ini menyebut, Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG. Ini merupakan istilah perizinan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan.
Sesuai ketentuan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pungutan atau retribusi PBG ini setelah adanya payung hukum berupa Perda Retribusi PBG. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun Pemda yang sudah mengantongi beleid sebagai pengganti Perda Retribusi IMB.
Hambat Penyaluran KPR
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menjelaskan, persoalan PBG juga berdampak terhadap mandeknya SiKumbang. Paslanya, PBG merupakan salah satu syarat wajib bagi developer untuk dapat masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).
“SiKumbang tidak akan dapat melayani apabila PBG-nya bermasalah. Pemerintah harus punya jalan keluarnya supaya tidak menghambat realisasi KPR,” ujar Junaidi. (BRN)