Rumah Tapera Jadi Top of Mind Konsumen Rumah Subsidi

Sosialisasi Program Rumah Tapera (Foto: BP Tapera)
Jakarta – Program Rumah Tapera diharapkan menjadi top of mind atau yang pertama kali terlintas dalam benak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika hendak membeli rumah subsidi. Progam yang dibangun dengan sistem kontrol umpan balik (closed loop) ini mengubah supply driven menjadi deman driven untuk mewujudkan ekosistem ideal antara konsumen, developer dan bank penyalur.
“Rumah Tapera adalah program dari BP Tapera, diharapkan menjadi top of mind dari MBR dalam mencari hunian yang memenuhi ketentuan green building dan bermanfaat bagi pengembang yang ingin membangunnya,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Eko Ariantoro, dalam keterangan persnya, Selasa, 16 Mei 2023.
Program Rumah Tapera bertujuan menciptakan ekosistem yang berkesinambungan antara BP Tapera bersama pengembang dan bank penyalur. BP Tapera berharap, pembangunan rumah sesuai tuntutan kebutuhan kalangan MBR. Selain itu, tingkat keterhunian rumah bisa meningkat karena rumah dari pengembang bisa tepat sasaran dengan kualitas sesuai spesifikasi, luas, lokasi dan bangunan rumah yang memperhatikan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Bersama 18 asosiasi pengembang perumahan dan Perumnas, BP Tapera menyelenggarakan diskusi dengan tema, ‘Rumah Tapera, Rumah Tepat Kualitas dan Tepat Sasaran’ di penghujung pekan kedua Mei di Tangerang Selatan.
Direktur Pembiayaan Perumahan BP Tapera, Hari Sundjojo yang ikut hadir sebagai narasumber menyampaikan pengembang yang akan membangun Rumah Tapera mendapatkan manfaat yang menarik. Misalnya akses informasi ke data demand yang terdiri dari lokasi kebutuhan, profiling dan preferensi rumah MBR. Selain itu, pengembang akan mendapatkan akses ke modal kerja yang bersumber dari dana kelolaan BP Tapera.
Modal kerja dari bank dan sumber dananya dapat berasal dari penempatan dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tanah untuk pengadaan tanah, KIK konstruksi untuk pembangunan unit rumah dan berkesempatan untuk mengakses KPR belum siap huni yang sedang disiapkan oleh BP Tapera saat ini.
“Selain benefit di atas, kami juga akan memberikan privileges kepada pengembang yang membangun rumah tapera dengan pencantuman (flagging) pada aplikasi Si Kumbang, SiKasep dan Tapera Mobile. BP Tapera akan memfasilitasi akses demand, rating kualitas bangunan serta kegiatan pemasaran bersama dengan corporate identity (CI) dan branding,” ungkap Hari Sundjojo.
Kriteria Pengembang
Dalam diskusi itu, BP Tapera mengajukan kriteria pengembang dan meminta masukan dari asosiasi atas usulan tersebut. Contoh kriteria persyaratan tersebut, misalnya pengembang yang akan membangun Rumah Tapera telah membangun rumah subsidi selama tiga tahun terakhir minimal 500 unit. Pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari bank minimal Rp10 miliar dengan kualitas lancar. Pengembang juga tidak masuk dalam perusahaan yang menjadi temuan dari pihak eksternal serta memiliki rencana pembangunan rumah subsidi minimal 100 unit. Sedangkan bagi pengembang baru cukup dengan mengajukan proposal proyek penyediaan rumah tapera.
“Kami menunggu respons dari asosiasi perumahan setelah diskusi ini. Semoga ke depan ada kesepakatan antara BP Tapera dan asosiasi pengembang perumahan mengenai hal ini,” ujar Hari.
Asosiasi pengembang perumahan akan mendata anggotanya yang berminat dan memenuhi persyaratan. Selanjutnya pihak asosiasi akan mengajukan secara resmi kepada BP Tapera. Tahapan berikutnya, pengembang harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian BP Tapera akan melakukan verifikasi seluruh persyaratan tersebut.
Jika semua syarat sudah terpenuhi maka akan ada pembahasan mengenai skema kebutuhan pembiayaan oleh pengembang. Selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Tapera bersama asosiasi pengembang perumahan.
Dalam waktu dekat BP Tapera akan melaksanakan pilot project #Rumah Tapera di Kabupaten Brebes. Penyelenggaraan Rumah Tapera ini akan melibatkan stakeholder ekosistem perumahan antara lain Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Badan Bank Tanah, Perumnas, Bank BTN dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Hadir dalam diskusi tersebut 18 asosiasi pengembang perumahan, yakni REI, Apersi, Himperra, Apernas, Pengembang Indonesia, Appernas Jaya, Asprumnas, Asperi, Perwiranusa, Apperindo, Deprindo, Perpesma, Parsindo, Perkumpulan Apersi, Ap2ersi, Apsi, Hipnu dan Srideppi dan Perumnas. (BRN)