PPDPP: Layanan FLPP Tetap Berjalan di Masa Peralihan

Layanan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap berjalan seiring dengan pengalihan dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera.
0
254

Jakarta – Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin menyatakan, layanan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap berjalan seiring dengan pengalihan dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera.

“Kami saat ini sedang mempersiapkan peralihan ini tanpa mengganggu layanan yang sudah berjalan,” jelas Arief dalam keterangan resminya, Sabtu, 18 September 2021.

Arief menerangkan, terkait dengan pengalihan dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah.

Peraturan ini mencakup mekanisme pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera, mekanisme penarikan Dana FLPP oleh Pemerintah pada BP Tapera, serta akuntansi dan pelaporan.

Untuk memastikan layanan tetap berjalan, pemerintah kemudian menegaskan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan Dana FLPP pada PPDPP kepada BP Tapera.

“Dalam Keputusan ini, disebutkan pengalihan fungsi ini diikuti dengan pengalihan sistem tata kelola, pegawai profesional / non aparatur sipil negara dan seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud (teknologi),”ujar Arief.

Saat ini, realisasi penyaluran dana FLPP per tanggal 17 September 2021, telah tersalurkan FLPP sebesar Rp15,17 triliun untuk 138.858 unit rumah atau 88,16 persen dari target tahun 2021. Sehingga realisasi penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 2021 telah mencapai Rp70,76 triliun untuk 903.713 unit rumah. (SAN)