Tekan Urban Sprawling, ATR/BPN Giatkan Konsolidasi Tanah

0
942
Sekjen ATR/BPN Himawan Arief Sugoto tengah menjelaskan soal Konsolidasi Tanah (Foto Istimewa)

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin menggiatkan konsolidasi tanah pada tahun 2021 ini. Apalagi, dengan pengalaman konsolidasi tanah selama lebih dari 30 tahun, sejak konsolidasi tanah di Renon pada tahun 1980an, hingga saat ini Kementerian ATR/BPN telah merangkum banyak kisah sukses maupun kegagalan dari konsolidasi tanah, termasuk juga melihat tantangan dari konsolidasi tanah di tahun – tahun mendatang.

“Sekarang program-program Konsolidasi Tanah memang banyak di Kawasan non-perkotaan. For the future, masalah perkotaan harus ditata ulang,” pungkas  Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto pada saat Bimbingan Teknis Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan yang diselenggarakan di Hotel Westin, Senin 29 Maret 2021.

Untuk mengurai masalah pertanahan di perkotaan ini, maka konsolidasi lahan menjadi hal yang penting. “Konsolidasi Tanah seperti kunci Inggris. Banyak menyelesaikan masalah yang rumit dan kompleks,” kata Himawan yang meyakini bahwa konsolidasi lahan akan menjadi alat dalam penyelesaian persoalan pertanahan di perkotaan.

Apalagi, mengingat kondisi perkembangan kota di Indonesia, konsolidasi lahan di tengah kota diyakini oleh Kementerian ATR/BPN untuk dapat menekan perkembangan kota yang melebar tak beraturan (urban sprawl). “Karena pembangunan permukiman kita banyak landed, permukiman kita banyak urban sprawling. Makanya perlu pengembangan vertikal. Konsolidasi Tanah merupakan tools untuk itu”, kata Himawan.

Adapun konsolidasi tanah di perkotaan juga diarahkan untuk dapat mempercepat pembangunan hunian vertikal di tengah kota. Dengan harapan, bila pemanfaatan tanah yang effisien di tengah kota akan dapat menekan urban sprawling. Namun demikian, untuk dapat mensukseskan konsolidasi tanah vertikal ini, dibutuhkan sinergi dari seluruh aktor pengembangan. “Tantangan ke depan itu Konsolidasi Tanah Vertikal, dan perannya bukan hanya internal BPN, atau bahkan pemerintahan, ada peran eksternal, yaitu developer (pengembang),”ujar Himawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perumnas pada tahun 2007 silam.

Namun demikian, Himawan juga menyebut adanya perbedaan pemanfataan tanah antara pengembang swasta dengan Pemerintah. Menurut Sekjen ATR/BPN tersebut, pemanfaatan tanah oleh Pemerintah ditujukan untuk memberi keadilan sosial dan pemanfaatan tanah yang berkelanjutan. Hal ini berbeda dengan pemanfataan tanah oleh pengembang swasta yang ditujukan untuk mengejar keuntungan.

“Terkait Pengembangan Pertanahan yang ada di BPN saat ini, kalau developer swasta kan memanfaatkan tanah semaksimal mungkin untuk profit. Kalau Pengembangan Pertanahan (land development) di pemerintah tentu tidak hanya itu, tetapi bagaimana menjamin ketersediaan tanah untuk masa depan, menjamin keadilan sosial dan manfaat yang berkelanjutan dari tanah,” ujar Himawan sembari membagi pengalamannya sebagai pengembang maupun saat ini sebagai birokrat.

Pada kesempatan tersebut, Himawan juga mengutarakan pentingnya Bank Tanah bagi pembangunan di Indonesia. “Terkait Bank Tanah yang Peraturan Pemerintahnya akan terbit sebentar lagi, orang sering bertanya: Pak, sudah ada BPN, buat apa Bank Tanah? Di Cina negara tidak ambil pusing, negara memiliki seluruh tanahnya. Di Singapura juga, 90% tanah dimiliki negara. Orang kalau butuh tanah tinggal datang ke SLA (Singapore Land Authority), tinggal bayar sewa, selesai.” Kata Himawan.

“BPN tidak bisa. BPN hanya bisa mencatat, memberikan registrasi, mendaftarkan, mengatur dan meregulasi, tetapi tidak bisa membeli dan menggunakan tanah sendiri. Makanya perlu Lembaga Bank Tanah itu.” Pungkas Himawan menekankan pentingnya Bank Tanah.

Adapun berdasarkan catatan redaksi industriproperti.com, Bank Tanah adalah badan baru yang dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun demikian, hingga artikel ini ditulis, belum ada aturan turunan terkait Bank Tanah tersebut. (ADH)