Wamenkeu: UU P2SK Dukung Reformasi Sektor Lain

Terbitnya UU P2SK sebagai upaya reformasi sektor keuangan diharapkan dapat mendukung reformasi di sektor lainnya.
0
341

Jakarta – Terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai upaya reformasi sektor keuangan diharapkan dapat mendukung reformasi di sektor lainnya. Antara lain UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

UU P2SK tidak berdiri sendiri, melainkan sebagai serangkaian reformasi di Indonesia. Beleid ini menjadi satu kesatuan cara berpikir untuk mengubah lansekap sektor keuangan dan ekonomi Indonesia sehingga bisa tumbuh ke depan menjadi lebih kuat.

“Ada tiga the ultimate goals dalam mengubah lansekap sektor keuangan. Pertama, membuat sektor keuangan itu stabil. Kedua, membuat sektor keuangan itu lebih dalam. Ketiga, membuat sektor keuangan itu lebih inklusif,” terang Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, dalam keterangan persnya, Selasa, 21 Februari 2023.

Suahasil menjelaskan, Indonesia menggunakan episode krisis yang penuh dengan tekanan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang. Krisis Asia pada tahun 1997-1998 memberikan pondasi bagi reformasi yang luar biasa bagi Indonesia. Termasuk, reformasi keuangan maupun reformasi hukum. Lalu, saat krisis global 2008-2009, bahkan ketika mengalami krisis Covid-19 yang sangat tinggi tekanannya, Indonesia tetap melakukan reformasi yang luar biasa.

Dengan pola pikir itu, imbuh Wamenkeu, desain UU P2SK berfokus pada lima pilar. Pertama, yaitu penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, perlindungan konsumen, serta kelima adalah penguatan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Metode Omnibus

Metode omnibus dalam UU P2SK menjadi lebih efektif dan komprehensif dalam mereformasi sektor keuangan sehingga konsisten dalam menciptakan ekosistem sistem keuangan yang baik, stabil, konsisten, dan terintegrasi.

“Pemerintah juga akan terus memperkuat koordinasi dengan BI, OJK, dan LPS melalui KSSK. KSSK betul-betul digunakan sebagai mekanisme stabilitas sistem keuangan. Kita melakukan sinergi, sinkronisasi kebijakan, pemantauan ekonomi sekaligus berdiskusi untuk memikirkan arah kebijakan sektor keuangan,” lanjut Wamenkeu.

UU P2SK menjadi penting untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia sehingga dapat berjalan secara optimal untuk mendorong perekonomian Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045. Wamenkeu meyakini sektor keuangan yang lebih dalam, inklusif, dan stabil harus berlandaskan fundamental hukum dan tata kelola yang baik.

“Sektor keuangan bukan hanya sekadar sektor yang highly regulated. Namun ini adalah upaya untuk menumbuhkan sektor keuangan yang menciptakan kepercayaan publik dan lebih berkembang ke depan,” tukas Wamenkeu. (BRN)