Cegah Korupsi di Dunia Usaha, KPK Minta Ini

Gedung KPK Lama (Foto: Adang Sumarna)
Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini fokus pada pencegahan korupsi, hal ini disampaikan oleh Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK Aminudin dalam seminar Tata Kelola Perusahaan Sebagai Upaya Pencegahan Praktik Korupsi Korporasi yang diselanggarakan oleh Ikatan Alumni Asian Institute of Management Indonesia. “Dari sisi penyelamatan aset (asset recovery), pencegahan jauh lebih besar menyelamatkan aset atau keuangan negara daripada penindakan,” ujar Aminudin dalam seminar yang dilakukan secara virtual pada hari Sabtu 23 Januari 2021.
Aminudin juga menekankan bahwa dalam rangka pencegahan korupsi, maka antisipasi juga perlu dilakukan oleh dunia usaha. “Pengalaman empiris korupsi itu terjadi karena ada dua belah pihak yang saling berkolaborasi: dari sisi regulator atau dari sisi dunia usaha. Oleh karena itu ke depan mulai melakukan antisipasi, agar sektor usaha swasta itu mulai melaksanakan prinsip anti korupsi. Bila dijalankan akan membuat perusahaan menjadi lebih effisien dan meningkatkan profit. Jadi ini untuk kepentingan dunia usaha itu sendiri. Efek positif lainnya, bisa terhindar dari tindak prilaku korupsi dunia usaha,” ujar Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK tersebut.
Di kesempatan yang sama, Laode Muhammad Syarif selaku Direktur Kemitraan juga menuturkan bahwa prilaku korupsi yang sering kali terjadi dalam dunia usaha dalam melakukan investasi ialah melakukan penyuapan. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK masa bakti 2015 – 2019 tersebut, 60 persen persoalan investasi yang tidak berintegritas berasal dari penyuapan, kemudian baru diikuti oleh persoalan pada pengadaan (procurement) sebesar 23 persen.
Laode juga menyorot hasil survey dari Paul Kenny dan Eve Warburton berjudul “Paying Bribes in Indonesia: A Survey of Business Corruption”, yang menunjukkan bahwa penyuapan paling banyak terjadi pada sektor usaha yang ekstraktif seperti pertambangan, kehutanan, dan lain sebagainya kemudian diikuti oleh sektor konstruksi.
Laode meminta badan usaha untuk mengikuti protokol yang ada pada Pedoman KPK. “Equip your company dengan Corruption Prevention Guide for Business dari KPK atau ISO 37001 Anti bribery Management Systems,” ujar Laode. Dengan mengikuti prokotol ini, harapannya perusahan dapat terhindar dari praktik korupsi pada dunia usaha.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida yang juga menjadi narasumber pada seminar virtual tersebut juga memaparkan persoalan korupsi yang terjadi. Totok menawarkan agar ada perubahan pada rantai pasok sektor properti. “Perlu ada perubahan dari mulai pengadaan lahan, perijinan, pengutan dan beban kewajiban hingga perlindungan investasi,” ujar Totok pada kesempatan tersebut.
Totok juga pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK yang mengawal penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari Pengembang ke Pemerintah Daerah. “Dulu penyerahan PSU dipungut, dengan dikawal oleh KPK tidak ada lagi biaya seperti itu,” ujar Totok. Namun demikian Totok berharap KPK dapat membantu pengusaha untuk dapat keluar dari lingkaran setan praktik korupsi.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarif Hidayat yang juga hadir pada kesempatan tersebut juga mengenalkan aplikasi JAGA yang bisa di download untuk memberikan masukan atau laporan kepada KPK. “Salah satunya adalah menjaga perizinan, jadi nanti dengan aplikasi JAGA khusus untuk perijinan kita bisa mengawal, dari layanan publik seperti apa, perijinan seperti apa. Tahun ini aplikasi JAGA diamanahkan kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik untuk ditingkatkan manfaatnya kepada masyarakat luas,” ujar Syarif pada kesempatan tersebut. (ADH)