Serbu! DP Rumah Nol Rupiah Berlaku per Maret 2021

0
1363
Bank Indonesia (Foto: Adang Sumarna)

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menetapkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti, yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Itu artinya, calon debitur dapat memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa harus membayar uang muka sama sekali.

Bank Indonesia merinci, ketentuan ini hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL)  kurang dari lima persen. Sedangkan bagi perbankan yang memiliki NPL lebih dari itu, maka LTV maksimal 95 persen.

“BI menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” jelas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.

Salah satu alasan yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan ini adalah BI ingin  melanjutkan bauran kebijakan akomodatif. Ini sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi. Tapi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain itu,  BI melanjutkan bauran kebijakan akomodatif sejalan upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.  Hal ini untuk menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik.

BI juga mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.  Ditambah lagi, sektor properti memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian. Pelonggaran tersebut juga mempertimbangkan risiko kredit atau pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor properti.

BI7DRR Turun 25 bps

Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 17-18 Februari 2021 juga memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps (basis points) . Kini nilainya berada di angka 3,50 persen. Penurunan juga dilakukan pada suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen. Suku bunga Lending Facility juga turun sebesar 4,25 persen.

“Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar Rupiah yang terjaga. Serta sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Gubernur BI yang juga merupakan alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1982.

BI mengharapkan perbankan dapat mempercepat penurunan suku bunga kredit. Hal ini sebagai upaya bersama untuk mendorong kredit/pembiayaan bagi dunia usaha dan pemulihan ekonomi nasional.

Terkait kebijakan ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Totok Lusida mengapresiasi bank sentral atas penetapan LTV/FTV hingga 100%. Dia berharap kebijakan ini dapat membangkitkan penjualan seluruh pengembang properti dan perlahan membantu pemulihan ekonomi nasional. ” Saya berterima kasih dengan adanya dukungan Bank Indonesia terkait LTV yang ditanggung 100% oleh bank,” ungkap Totok kepada redaksi industriproperti.com. (BRN & ADH)