
Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Sertifikat Kepemilikan Bangunan dan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun) di DKI Jakarta. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa Sertifikat Kepemilikan Bangunan dan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun) hadir sebagai salah satu skema baru dalam penyediaan tanah untuk pembangunan rusun dengan memanfaatkan lahan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD) atau pun tanah wakaf melalui sewa.
“Sehingga dapat menghasilkan harga hunian yang lebih terjangkau, serta memungkinkan percepatan penyediaan hunian terjangkau di DKI Jakarta,” jelas Riza Patria dalam keterangannya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Wagub DKI menjelaskan, konsep SKBG Sarusun juga memberikan kepastian bermukim atau secure tenure bagi masyarakat. Hal tersebut dapat memberikan solusi yang sejalan dengan upaya penyelesaian permasalahan kebutuhan hunian terjangkau di Jakarta.
“Optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BMN dan BMD yang ada, diharapkan penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat Jakarta dapat segera terwujud,” terang Riza Patria.
Skema SKBG Sarusun ini memberikan angin segar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menyusun regulasi penyediaan hunian. Penyusunan regulasi tersebut responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terus membuka ruang untuk berkolaborasi.
Dalam hal ini, seluruh pelaku pembangunan agar ikut serta mewujudkan kebutuhan-kebutuhan kota Jakarta yang inklusif dan berkelanjutan. Ini dari pembangunan fisik sampai kehidupan manusianya.
Selain itu, Wagub Ariza juga berharap masyarakat Kota Jakarta dan para pemangku kepentingan dapat terus mendukung kesuksesan pembangunan di Kota Jakarta sesuai bidang tugas keilmuan masing-masing, dan menjadikan Jakarta sebagai benchmarking bagi kota-kota besar Indonesia lainnya dalam pembangunan kota.
“Terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR, Kemenkumham, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Sekretariat Negara), jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BUMD DKI Jakarta, para Akademisi/Perguruan Tinggi, DPP REI, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DKI Jakarta, Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta serta asosiasi terkait lainnya yang telah hadir dan berpartisipasi dalam FGD hari ini,” ujar Riza Patria.
Kota Kolaborasi
Pada kesempatan yang sama, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris menuturkan, Pemprov DKI telah berkomitmen menempatkan Jakarta sebagai kota kolaborasi. Pembangunan tidak hanya pemerintah saja, tapi seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha lainnya.
“Pemprov DKI terus membuka diri untuk berkolaborasi dalam hal ini dengan seluruh pelaku pembangunan diharapkan dapat ikut serta mewujudkan kebutuhan kota Jakarta yang inklusif dan berkelanjutan dari pembangunan fisik hingga manusia,” ucap Afan.
Adapun Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo, Erwin Kallo menyoroti jangka waktu perjanjian sewa tanah. Sewa tanah dengan pihak ketiga tersebut dengan jangka waktu yang cukup panjang, yaitu 60 tahun.
“Jangka waktu walaupun memang di dalam undang-undang di bilang 60 tahun, tapi tidak bulat 60 tahun. Kita dapat 60 tahun, kita bisa bikin 50 tahun, 30 tahun. Di sini yang paling penting adalah masa-nya ini. Yang kami usulkan adalah masa sewa tanah itu sama dengan usia bangunan, sama dengan masa SKBG,” tegas Erwin.
Selain itu, Erwin juga menggaris bawahi bahwa kunci dari implementasi SKBG Sarusun ini ada di poin perjanjian. “Ada dua yang sangat strategis, perjanjian sewa menyewa tanah dan perjanjian pengikatan jual beli SKBG-nya. Di sinilah kuncinya hak-hak dan kewajiban diatur,” tukas Erwin.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengurus Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pembangunan Perkotaan Indonesia (HUD Institute), Oswar Mungkasa memandang SKBG Sarusun sebagai sebuah terobosan. Namun, ia mengingatkan harus dapat mengendalikan efek dari terobosan tersebut.
“Permen ini sebenarnya dampaknya besar sekali yang kemudian mungkin teman-teman PUPR dengan niat baiknya lupa bahwa dampaknya besar sekali. Karena itu saya berpikir Permen ini belum selesai, malah awal dari guncangan,” pungkas Oswar. (SAN)