Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Daerah akan “Dipaksa” Percepat Pengesahan Perda RTDR

Daerah akan “Dipaksa” Percepat Pengesahan Perda RTDR

  • account_circle Muhammad Rinaldi
  • calendar_month Jum, 6 Nov 2020

JAKARTA – Salah satu poin penting di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) atau Omnibus Law Ciptaker adalah menyangkut penyelenggaraan tata ruang khususnya yang berhubungan dengan kewenangan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Banyak kritik jika kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang bakal terkikis.

UUCK dituding menghapus sejumlah kewenangan pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota seperti yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Benarkah demikian?

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Abdul Kamarzuki, yang juga salah satu tim penyusunan UUCK bidang penataan ruang membantah kekhawatiran daerah tersebut.

“Sama sekali tidak ada (pengurangan kewenangan daerah). Yang ada adalah pembatasan waktu penetapan RTRW/RDTR (Rencana Tata Ruang Wilayah/Rencana Detail Tata Ruang). Namun UUCK menegaskan supaya penetapan RDTR/RTRW perlu dipercepat guna memberikan kepastian hukum,” kata Uki, demikian dia akrab disapa, baru-baru ini.

Pengalaman selama ini, banyak RTRW/RTDR telah mendapat persetujuan substansi (Persub) dari Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun prosesnya terlalu lama. Nantinya akan diberikan batas waktu atau deadline kepada Pemda untuk menentukan dan mengesahkannya.

Kalau dalam dua bulan usai persub diberikan tidak kunjung disahkan Perda tata ruangnya, jelas Uki, maka bisa ditetapkan dengan Pergub atau Perwali/Perbup dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPRD.

“Kalau satu bulan tidak juga ditetapkan Pergub/Perwali/Perbup-nya, baru pemerintah pusat akan mengambilalih untuk disahkan. Sekarang kita sedang carikan rumusannya apakah persub otomatis bisa Pergub/Perwali/Perbup, atau ditetapkan sebagai peraturan menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres),” kata dia.

Jadi sama sekali tidak benar pemerintah pusat ambilalih kewenangan daerah. Substansinya semua masih tetap berada di daerah. Pertimbangan UUCK, menurut Uki, lebih kepada masalah waktu dan ukuran waktu itu sudah dihitung dan simulasikan ideal untuk diterapkan. Contohnya saat ini sudah ada tiga daerah yang Perda-nya bisa keluar kurang dari waktu sebulan.

Untuk itu, pemerintah pusat hanya membuat NSPK (Norma Standar Pedoman Kriteria). Standar perlu karena produk RDTR akan menjadi “mesin” pelaksanaan Online Single Submission atau OSS yang berbasis teknologi digital. Supaya penyusunan RDTR standar di seluruh Indonesia, maka dikawal dengan NSPK tadi.

Saat ini, ungkap Uki, ada 62 RDTR yang sedang diproses menjadi Perda, tetapi yang sesuai standar dan dapat dinaikkan baru 22 RDTR. Yang belum kebanyakan adalah Perda yang terbit sebelum aturan standar berlaku, sehingga memerlukan treatment lebih karena penyajiannya berbeda-beda.

Abdul Kamarzuki

“Ada yang beda warna, beda penulisan dan sebagainya. Kalau beda-beda kan OSS bingung bacanya, sehingga mutlak perlu ada standar acuan. Oleh karena itu, semua daerah perlu segera menerapkan standar ini dalam penyusunan RDTR. Kalau perlu bantuan teknis, kami akan siapkan tenaga ahli dari pusat,” ujar Uki.

Ikut Standarisasi

Ke depan, seluruh RTRW/RDTR harus ditampilkan dalam bentuk digital, karena kalau tidak maka OSS sulit membacanya. Jika ini terjadi justru akan menyulitkan Pemda dalam pelayanan seluruh perizinan di daerahnya. Karena itu, maka standarisasi mutlak dilakukan daerah sehingga dapat diakses publik secara terbuka.

“Digitalisasi dan keterbukaan RDTR jelas menguntungkan publik termasuk pelaku usaha karena nanti lebih mudah mengakses rencana tata ruang. Dan RTRW/RDTR tersebut harus disebarluaskan, tidak boleh lagi diumpetin di bawah meja lagi,” seloroh Uki.

Jadi intinya, pengendalian memang ada di pusat. Tetapi dalam artian pusat membuat norma standarnya. Kewenangan Pemda secara teknis tetap, tetapi daerah wajib mengikuti standar pedoman dan batasan waktu yang sudah ditetapkan pusat. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebutuhan Rumah di IKN Diproyeksi Capai 83.750 Unit di 2024

    Kebutuhan Rumah di IKN Diproyeksi Capai 83.750 Unit di 2024

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur membuka banyak peluang bisnis yang besar termasuk bagi pengembang properti. Tak heran jika sejumlah perusahaan properti kini sudah menyatakan kesiapan untuk membangun proyek properti termasuk perumahan di IKN dan sekitarnya. Analis Properti, Torushon Simanungkalit mengungkapkan kebutuhan rumah baru di IKN pada 2024 diproyeksikan akan […]

  • Status Geopark Ijen Bakal Naik Kelas

    Status Geopark Ijen Bakal Naik Kelas

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno optimistis Geopark Ijen, Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, bisa naik kelas menjadi UNESCO Global Geopark (UGG). “Kami berharap dengan penetapan UGG untuk Ijen, Banyuwangi bisa menjadi destinasi pariwisata melalui peningkatan nilai tambah pariwisata. Selain itu juga dengan meningkatnya lama kunjungan dan pengeluaran wisatawan yang lebih […]

  • Wacana moratorium pembangunan hotel yang dilakukan Kementerian Pariwisata

    Perkuat Rantai Pasok, Industri Hotel Gandeng Pelaku UMKM

    • calendar_month Sel, 13 Sep 2022
    • account_circle Sandiyu nuryono
    • 0Komentar

    Jakarta – Industri hotel dan pelaku UMKM di Labuan Bajo NTT sepakat bekerja sama dalam upaya memperkuat rantai pasok industri pariwisata dan ekonomi kreatif di salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) tersebut dengan nilai komitmen kerja sama senilai Rp2,5 miliar. “Saat ini melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi kami sudah melakukan program penguatan rantai […]

  • Staf Khusus Menteri PUPR: Zulfi Koto sang Begawan Perumahan

    Staf Khusus Menteri PUPR: Zulfi Koto sang Begawan Perumahan

    • calendar_month Sab, 12 Des 2020
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan – Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iskandar Saleh menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Zulfi Syarif Koto, atas terbitnya buku “Ekonomi-Politik: Program Sejuta Rumah Membangun Untuk Siapa?”. “Kedahsyatan buku karya Datuk Zulfi terletak pada penyampaian isu pembangunan perumahan, termasuk aspek […]

  • Presiden Joko Widodo Nyatakan KTT G20 Tidak Boleh Gagal

    Presiden Joko Widodo Nyatakan KTT G20 Tidak Boleh Gagal

    • calendar_month Sel, 15 Nov 2022
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi membuka puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Hotel Apurva Kempinski, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Selasa, 15 November 2022. Kepala Negara menekankan pentingnya KTT G20 dimana Indonesia sebagai tuan rumahnya harus menghasilkan sesuatu yang konkret bagi dunia. “Hari ini mata dunia tertuju pada pertemuan kita. Apakah kita akan […]

  • Jawa Timur Sangat Prospektif Jadi Hub Industri Halal Dunia

    Jawa Timur Sangat Prospektif Jadi Hub Industri Halal Dunia

    • calendar_month Sen, 5 Apr 2021
    • account_circle Telaga Anandari
    • 0Komentar

    JAKARTA – Meski memiliki populasi Umat Muslim terbesar kedua di dunia, namun pengembangan produk halal di Indonesia masih jauh tertinggal, bahkan dibandingkan dengan Malaysia yang sudah memulai pengembangan kawasan industri halal ini sejak 2011. Oleh karena itu, rencana pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) di Indonesia diharapkan dapat mengejar ketertinggalan tersebut. Adi Saputra Tedja Surya, Direktur […]

Translate »
expand_less