Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Daerah akan “Dipaksa” Percepat Pengesahan Perda RTDR

Daerah akan “Dipaksa” Percepat Pengesahan Perda RTDR

  • calendar_month Jumat, 6 Nov 2020
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Salah satu poin penting di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) atau Omnibus Law Ciptaker adalah menyangkut penyelenggaraan tata ruang khususnya yang berhubungan dengan kewenangan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Banyak kritik jika kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang bakal terkikis.

UUCK dituding menghapus sejumlah kewenangan pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota seperti yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Benarkah demikian?

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Abdul Kamarzuki, yang juga salah satu tim penyusunan UUCK bidang penataan ruang membantah kekhawatiran daerah tersebut.

“Sama sekali tidak ada (pengurangan kewenangan daerah). Yang ada adalah pembatasan waktu penetapan RTRW/RDTR (Rencana Tata Ruang Wilayah/Rencana Detail Tata Ruang). Namun UUCK menegaskan supaya penetapan RDTR/RTRW perlu dipercepat guna memberikan kepastian hukum,” kata Uki, demikian dia akrab disapa, baru-baru ini.

Pengalaman selama ini, banyak RTRW/RTDR telah mendapat persetujuan substansi (Persub) dari Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun prosesnya terlalu lama. Nantinya akan diberikan batas waktu atau deadline kepada Pemda untuk menentukan dan mengesahkannya.

Kalau dalam dua bulan usai persub diberikan tidak kunjung disahkan Perda tata ruangnya, jelas Uki, maka bisa ditetapkan dengan Pergub atau Perwali/Perbup dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPRD.

“Kalau satu bulan tidak juga ditetapkan Pergub/Perwali/Perbup-nya, baru pemerintah pusat akan mengambilalih untuk disahkan. Sekarang kita sedang carikan rumusannya apakah persub otomatis bisa Pergub/Perwali/Perbup, atau ditetapkan sebagai peraturan menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres),” kata dia.

Jadi sama sekali tidak benar pemerintah pusat ambilalih kewenangan daerah. Substansinya semua masih tetap berada di daerah. Pertimbangan UUCK, menurut Uki, lebih kepada masalah waktu dan ukuran waktu itu sudah dihitung dan simulasikan ideal untuk diterapkan. Contohnya saat ini sudah ada tiga daerah yang Perda-nya bisa keluar kurang dari waktu sebulan.

Untuk itu, pemerintah pusat hanya membuat NSPK (Norma Standar Pedoman Kriteria). Standar perlu karena produk RDTR akan menjadi “mesin” pelaksanaan Online Single Submission atau OSS yang berbasis teknologi digital. Supaya penyusunan RDTR standar di seluruh Indonesia, maka dikawal dengan NSPK tadi.

Saat ini, ungkap Uki, ada 62 RDTR yang sedang diproses menjadi Perda, tetapi yang sesuai standar dan dapat dinaikkan baru 22 RDTR. Yang belum kebanyakan adalah Perda yang terbit sebelum aturan standar berlaku, sehingga memerlukan treatment lebih karena penyajiannya berbeda-beda.

Abdul Kamarzuki

“Ada yang beda warna, beda penulisan dan sebagainya. Kalau beda-beda kan OSS bingung bacanya, sehingga mutlak perlu ada standar acuan. Oleh karena itu, semua daerah perlu segera menerapkan standar ini dalam penyusunan RDTR. Kalau perlu bantuan teknis, kami akan siapkan tenaga ahli dari pusat,” ujar Uki.

Ikut Standarisasi

Ke depan, seluruh RTRW/RDTR harus ditampilkan dalam bentuk digital, karena kalau tidak maka OSS sulit membacanya. Jika ini terjadi justru akan menyulitkan Pemda dalam pelayanan seluruh perizinan di daerahnya. Karena itu, maka standarisasi mutlak dilakukan daerah sehingga dapat diakses publik secara terbuka.

“Digitalisasi dan keterbukaan RDTR jelas menguntungkan publik termasuk pelaku usaha karena nanti lebih mudah mengakses rencana tata ruang. Dan RTRW/RDTR tersebut harus disebarluaskan, tidak boleh lagi diumpetin di bawah meja lagi,” seloroh Uki.

Jadi intinya, pengendalian memang ada di pusat. Tetapi dalam artian pusat membuat norma standarnya. Kewenangan Pemda secara teknis tetap, tetapi daerah wajib mengikuti standar pedoman dan batasan waktu yang sudah ditetapkan pusat. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank BTN Dorong Milenial Aceh Jadi Pengembang Perumahan

    Bank BTN Dorong Milenial Aceh Jadi Pengembang Perumahan

    • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
    • 0Komentar

    BANDA ACEH – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui BTN Syariah mendorong generasi milenial di Aceh untuk terjun langsung ke sektor properti dengan menjadi pengembang atau developer perumahan. Hal ini dilakukan sebagai upaya dari BTN Syariah menjadi bank terbesar di Aceh. Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan, Bank BTN melalui BTN Syariah […]

  • digital marketing

    110 Pengembang REI Kalsel Ikut Pelatihan Digital Marketing

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • 0Komentar

    Banjarmasin – Sebanyak 110 pengembang anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti pelatihan digital marketing. Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu strategi antisipasi turunnya kinerja sektor industri properti ditengah ketidakpastian kondisi ekonomi global. “Saat ini pengembang memerlukan competitive advantage dari digital marketing. Bagaimana proyek kita menjadi salah satu yang dilihat dan diperhitungkan […]

  • MRT Jakarta

    Pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 Resmi Dimulai

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah mulai mengerjakan pembangunan proyek Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 yang menghubungkan Medan Satria hingga Tomang. Presiden Joko Widodo meresmikan pembangunan proyek MRT Jakarta sepanjang 24,5 kilometer ini di Proyek Stasiun MRT M.H Thamrin, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini saya mencanangkan pembangunan MRT […]

  • Dukung Bisnis Berkelanjutan, Sinar Mas Land Komit Terapkan Prinsip ESG

    Dukung Bisnis Berkelanjutan, Sinar Mas Land Komit Terapkan Prinsip ESG

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • 0Komentar

    BSD CITY – Prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) saat ini memainkan peranan penting dalam aktivitas bisnis perusahaan di Indonesia. Permintaan dari berbagai pihak, mendorong penerapan prinsip ESG sebagai tolak ukur kemajuan keberlanjutan dari investasi perusahaan. Sinar Mas Land sebagai perusahaan yang memiliki ruang lingkup luas dalam kehidupan masyarakat telah menginisiasi berbagai program yang mengimplementasikan […]

  • WSBP

    Dukung 3 Juta Rumah, WSBP Tawarkan Rumah Precast Tipe 36

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode emiten:WSBP) terus mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia, termasuk berkomitmen mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya melalui pengembangan rumah beton pracetak atau rumah precast modular. “Dengan menggunakan sistem cetak pasang, maka pembangunan rumah tapak maupun rumah susun menjadi lebih cepat […]

  • SDM industri furnitur

    IFEX 2024 Hadirkan 1.000 Produk Furnitur dan Kerajinan Indonesia

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pameran Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2024 segera digelar dari 29 Februari hingga 3 Maret 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Ditargetkan, lebih dari 115 negara akan hadir pada IFEX 2024. Hingga saat ini Jumat (23/2), data negara yang telah melakukan registrasi IFEX didominasi oleh Australia, China, India, Amerika Serikat, Singapura, Jepang, Malaysia, […]

Translate »
expand_less