Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » IKN Minta Masukan REI untuk Ciptakan Regulasi Berdaya Saing Tinggi

IKN Minta Masukan REI untuk Ciptakan Regulasi Berdaya Saing Tinggi

  • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meminta masukan dari Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) terkait rencana penyusunan regulasi pembangunan IKN agar berdaya saing tinggi.

“REI bersama IBM Corporation (International Business Machines) dan BKPM diminta memberikan masukan kepada Badan Otorita IKN pada Rabu, 11 Januari 2023. Tujuannya agar regulasi yang akan terbit dapat menciptakan daya saing tinggi di IKN,” papar Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perizinan DPP REI, Muhammad Turino Junaedy, saat diwawancarai industriproperti.com, Jumat, 13 Januari 2023.

Junaedy menyampaikan kondisi yang terjadi di lapangan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). “Saya menyampaikan beberapa aspek. Mulai dari permasalahan regulasi, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan, maupun sistem dan aplikasi yang ada,” tukasnya.

Tujuan terbitnya UU CK adalah menciptakan regulasi yang berdaya saing tinggi. Mulai dari jangka waktu pelayanan perizinan, jenis pungutan, dan lain-lain. “Presiden Joko Widodo kepingin agar UU CK menjadi regulasi yang mampu mewujudkan iklim usaha yang berdaya saing tinggi. Dengan begitu, pelaku bisnis bisa menjalankan aktivitas usahanya di Indonesia secara lebih baik ketimbang negara-negara kompetitor, khususnya di kawasan ASEAN,” ujar Junaedy.

Kendala Layanan Publik

Junaedy menyebut, saat ini pelaku usaha masih menghadapi persoalan terkait pelayanan publik. “Secara umum bahwa pelayanan publik tidak boleh terhenti. Dengan berlakunya SLA (service level agreement) serta adanya batasan waktu layanan, maka apabila seluruh persyaratan sudah lengkap dan melebihi batas waktu maka sah demi hukum,” beber Junaedy.

Junaedy juga menyoroti standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan publik. Pemerintah pusat menerbitkan SOP tentang pelayanan publik, dan ketentuan itu berlaku untuk seluruh pemerintahan di level daerah. “Berikutnya, perizinan berusaha hanya OSS (Online Single Submission<span;>). Tidak boleh ada perizinan di luar itu,” tukasnya.

Sistem perizinan berusaha yang semestinya hanya menjadi satu-satunya sistem yang ada, ternyata faktanya ada 52 aplikasi yang diterbitkan Kementerian/Lembaga Pemerintahan yang ikut mendompleng. “Hal ini memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha,” tukas Junaedy.

Terkait alih fungsi lahan pertanian atau investasi di area green field atau lahan pertanian tanaman pangan produktif, kata Junaedy, persetujuan pemanfaatan ruang seharusnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan. “Apabila sudah tertuang dalam RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), maka seharusnya secara otomatis permohonan bisa terbit. Sedangkan bagi daerah yang belum terbit RDTR-nya atau belum memiliki RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), maka memerlukan persetujuan teknis,” ujarnya.

Mengutip data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 14 Agustus 2021 sampai dengan 18 April 2022, imbuh Junaedy, terdapat 129.218 pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang masih menggantung.

Di KKPR ada 129.218 pengajuan yang terhambat dan menggantung. Artinya ada 129.218 investasi yang seharusnya masuk dan terganggu. Ini data dari BKPM per 14 Agustus 2021 sd 18 April 2022.

Begitu pula ketika bicara pelayanan pembangunan. Berdasarkan Focuss Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Sekretariat Kabinet pada 14 Desember 2022, urai Junaedy, diperoleh data bahwa ada 131.163 pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, dari jumlah tersebut, yang sudah terbit hanya 60.951 ajuan.

“Artinya terjadi kevakuman pelayanan, sehingga ada sebanyak 70.212 pengajuan PBG yang tidak tertangani,” bebernya.

Usulan REI

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida berharap, masukan dari REI itu dapat menjadi contoh regulasi yang juga dapat berlaku untuk daerah lainnya di Indonesia. “Dari usulan regulasi itu, kami berharap dapat menjadi percontohan untuk juga diterapkan di seluruh daerah,” kata Totok.

Lebih jauh Junaedy menuturkan, ada tujuh poin yang menjadi masukan REI untuk keberlanjutan pengembangan IKN kedepan, yaitu;

  • Menetapkan dimulainya layanan publik di IKN
  • Menetapkan jenis layanan perizinan di IKN
  • Menetapkan jenis pungutan pusat & daerah di IKN
  • Menetapkan struktur organisasi
  • Menetapkan sistem layanan IT masa transisi
  • Menetapkan regulasi jenis layanan publik di IKN
  • Menetapkan sistem layanan dan Master Plan IT

Menurut Junaedy, idealnya layanan perizinan mulai dari pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) hingga terbitnya PBG cukup dengan waktu selama tujuh hari. “Dengan catatan, implementasi, NSPK, serta penerapan sistemnya harus sesuai regulasi atau peraturan layanan publik,” pungkasnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momentum Pemulihan Properti Terganjal Aturan PBG

    Momentum Pemulihan Properti Terganjal Aturan PBG

    • calendar_month Selasa, 18 Jan 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemangku kebijakan diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan sektor properti di tahun 2022. Pelaku usaha meminta adanya sinkronisasi penerapan kebijakan dari tingkat pusat ke daerah agar optimisme pemulihan properti bisa terealisasi. “Pemerintah jangan membuat kebijakan yang seolah-olah bagus. Tapi kenyataannya, penerapan di lapangan tidak bisa berjalan baik,” tegas Chief Executive Officer Indonesia Property Watch […]

  • ITDC Sebut Kawasan The Mandalika Siap Jadi Pusat Sport Tourism

    ITDC Sebut Kawasan The Mandalika Siap Jadi Pusat Sport Tourism

    • calendar_month Senin, 16 Mei 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA- PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyebutkan bahwa kawasan The Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikelola BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata di Indonesia itu siap menjadi tuan rumah sejumlah event otomotif bergengsi tingkat nasional hingga internasional hingga akhir tahun ini. Event nasional yang akan berlangsung […]

  • Kementerian PUPR Masih Matangkan Skema Rent to Own

    Kementerian PUPR Masih Matangkan Skema Rent to Own

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mematangkan skema baru pembiayaan perumahan secara sewa beli atau rent to own. Saat ini sejumlah bank bahkan sudah mengajukan produk terbaru berbasis skema rent to own. Skema kepemilikan rumah secara sewa beli merupakan perjanjian khusus yang memungkinkan konsumen dapat membeli rumah setelah beberapa tahun menyewa […]

  • Ilustrasi asosiasi pengembang

    Urus Izin Tanah, Pengembang Bakal Wajib Gabung Asosiasi

    • calendar_month Selasa, 6 Apr 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengakomodasi masukan bahwa pengembang yang akan mengajukan penerbitan perizinan pertanahan harus tergabung dalam asosiasi developer. Usulan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) ini bertujuan mengantisipasi praktik pengembang nakal yang merugikan konsumen. “REI mengusulkan agar dalam penerbitan perizinan di Kementerian ATR/BPN, mesti ada persyaratan yang […]

  • Program Sejuta Pohon, REI Tanam 10 Ribu Pohon di Dam Terbesar di Batam

    Program Sejuta Pohon, REI Tanam 10 Ribu Pohon di Dam Terbesar di Batam

    • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
    • 0Komentar

    Batam – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) kembali menjalankan program penanaman pohon sebagai bagian dari upaya konservasi lingkungan. Kali ini REI Khusus Batam melakukan penanaman 10 ribu pohon di area tangkapan air (catchment area) di Waduk Duriangkang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. “Kami memahami bahwa kegiatan pembangunan perumahan ikut berkontribusi menambah emisi karbon ke lingkungan. Sebagai […]

  • Efektivitas BP3 Atasi Backlog Perumahan Masih Perlu Diuji

    Efektivitas BP3 Atasi Backlog Perumahan Masih Perlu Diuji

    • calendar_month Senin, 14 Des 2020
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyambut baik rencana kehadiran Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Namun asosiasi ini masih mempertanyakan efektivitas BP3 untuk mengatasi backlog perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menegaskan efektif atau tidaknya badan baru tersebut masih perlu dilihat dan diuji dari kemampuannya menerobos berbagai […]

Translate »
expand_less