Pembahasan RUU Kepariwisataan Diserahkan ke Periode Mendatang
Jakarta – Pemerintah bersama Komisi X DPR RI telah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan untuk dioper (carry over) ke periode mendatang. Kesepakatan tersebut diperoleh dalam Rapat Kerja Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
“Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi RUU operan (carry over) untuk periode 2024-2029,” ujar Ketua Komisi X DPR yang juga pimpinan rapat, Syaiful Huda, dalam siaran pers yang dikutip Rabu, 25 September 2024.
Ketentuan tentang carry over ini sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) dan Pasal 110 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
Syaiful Huda mengatakan, Komisi X DPR RI dan pemerintah juga bersepakat bahwa RUU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini akan diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU operan (carry over) dan masuk menjadi RUU prioritas yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan, Abdul Fikri Faqih, mengatakan dalam rapat konsinyasi sebelumnya, pemerintah mengapresiasi inisiasi DPR RI terkait RUU Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan. Namun menurut pemerintah, RUU inisiatif DPR ini telah mengubah sistematika materi muatan lebih dari 50 persen.
“Terdapat 1.508 DIM (daftar inventarisasi masalah) yang disampaikan pemerintah, sehingga diputuskan untuk perlunya kajian mendalam terhadap pandangan catatan dan argumentasi dari tim Panja pemerintah,” ujar Fikri.
Keputusan pembahasan RUU Kepariwisataan dioper ke periode selanjutnya karena masih terdapat hal-hal krusial yang belum dapat diputuskan. Antara lain dalam hal perbedaan cara pandang terhadap pengaturan RUU mengenai substansi budaya dengan pariwisata dan pengaturan ekosistem kepariwisataan.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, mengatakan Pemerintah dan Panja RUU Kepariwisataan telah bersepakat untuk melakukan kajian mendalam terhadap DIM yang telah diajukan oleh pemerintah. “Pemerintah tetap berpendirian bahwa Perubahan UU Nomor 10/2009 menjaga perubahan dibawah 50 persen,” kata Wamenparekraf Angela.
Kajian mendalam tersebut harus dapat melibatkan pemangku kepentingan kepariwisataan melalui forum yang dimungkinkan dalam UU Nomor 13/2022 sebagai wujud partisipasi masyarakat.
RUU Kepariwisataan Sokong Perekonomian
Menparekraf Sandiaga Uno mengapresiasi pembahasan dan kesepakatan yang telah dicapai dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI tentang pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan. “Kiranya pembahasan hari ini membawa hasil terhadap pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” tukasnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mencatat pembahasan RUU Kepariwisataan sudah dibahas 10 kali masa sidang atau sekitar 2 tahun melalui Panja. Pariwisata merupakan salah satu sektor penting yang menyokong perekonomian Indonesia. Tapi tata kelola kepariwisataan di Indonesia menghadapi beragam tantangan seperti regulasi, keberlanjutan, lingkungan, SDM dan lain sebagainya.
Dede menyebut perlu kajian mendalam terhadap RUU dan menggali masukan dari pelaku kepariwisataan. RUU ini layak menjadi RUU carry over untuk dibahas DPR periode 2024-2029. Sebab ada substansi penting yang belum disepakati. RUU Kepariwisataan perlu dilakukan pendalaman, mendapat masukan pakar, uji publik dan lainnya.
“RUU ini diharapkan menjadi pondasi kuat untuk membangun pariwisata Indonesia menjadi inklusif dan berkelanjutan,” harapnya.
Wakil Ketua Komisi 10, Hetifah Sjaifudian, menambahkan pemerintah dan DPR telah membahas berbagai substansi RUU Kepariwisataan. Fraksi partai Golkar mendukung substansi RUU Kepariwisataan yang mengubah paradigma mass tourism menjadi quality tourism, menjaga nilai-nilai yang hidup di masyarakat seperti adat istiadat, warisan budaya, kekayaan alam dan lainnya.
Hetifah mengingatkan kepariwisataan harus berkelanjutan dan budaya lokal bertaraf internasional sehingga dapat meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat. Daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Kepariwisataan berjumlah lebih dari 1.500 DIM yang disodorkan pemerintah membutuhkan waktu pembahasan yang cukup.
Sayangnya, rentang waktu yang tersisa bagi pemerintah dan DPR untuk membahas RUU Kepariwisataan sangat singkat jelang demisioner. Sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pembahasan secara mendalam. Beberapa substansi penting yang butuh waktu memadai untuk dibahas antara lain soal budaya dan pariwisata serta ekosistem kepariwisataan.