
Jakarta – Kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) properti hijau hendaknya turut diikuti dengan dukungan pembiayaan konstruksi untuk para pengembang yang membangun properti hijau.
“Perbankan dapat mendukung pengembang dengan mengurangi bunga konstruksi pada pembangunan properti hijau,” terang Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Bidang Perundang-undangan dan Regulasi Properti, Ignesjz Kemalawarta saat menjadi pembicara pada Webinar Sosialiasi Kebijakan LTV Untuk Bangunan Gedung Hijau, Rabu 16 Desember 2020.
Ignesjz menyebut, dalam konstruksi properti hijau, pengembang memperhitungkan banyak aspek untuk mendapatkan sertifikasi properti hijau. “Properti hijau memiliki aspek mengurangi penggunaan sumber daya, mengurangi dampak terhadap lingkungan, dan memperbaiki kesehatan,” jelas Ignesjz.
Belum lama ini Bank Indonesia (BI) sebagai regulator pembiayaan di Indonesia telah mengeluarkan kebijakan relaksasi sebesar 5% pada KPR properti hijau.
Lebih lanjut Ignesjz mengatakan, dalam rangka pemenuhan seluruh aspek dalam pembangunan properti hijau tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit pula, sebab itu pengembang juga membutuhkan dukungan pembiayaan perbankan untuk konstruksi properti hijau.
Developer Diuntungkan
Pada kesempatan yang sama, Farida Lasida Adji, Regional Green Building Lead – East Asia, Climate Business Department IFC Climate Business Group, mengungkapkan properti hijau berpotensi memberikan keuntungan bagi semua pihak, tidak terkecuali pengembang yang menjual properti hijau.
“Yang pasti nilai jual properti hijau lebih tinggi, dari riset di sejumlah negara diketahui harga jual properti hijau lebih tinggi 4% sampai 9%,” papar Farida.
Selain keuntungan dari sisi penjualan, pengembang juga memiliki keunggulan kompetitif melalui diferensiasi produk. Sertifikasi pada properti hijau dapat menurunkan risiko penurunan reputasi properti karena memiliki nilai lebih untuk pembeli. (BRN)