Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » SiPetruk, Bom Waktu Program Hunian Bersubsidi

SiPetruk, Bom Waktu Program Hunian Bersubsidi

  • calendar_month Sabtu, 27 Feb 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Padang – Kalangan pengembang hunian bersubsidi kembali menyoal aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Mereka khawatir program yang segera berlaku efektif per Juli 2021 mendatang bakal memicu macetnya proses pengajuan kredit di Bank Pelaksana sehingga pembangunan hunian bersubsidi menjadi mandek.

“Mestinya Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dapat menyikapi berbagai kendala yang mungkin timbul dari penerapan aplikasi ini. Sebaiknya penerapan aplikasi SiPetruk ditunda supaya dapat meminimalisasi peluang timbulnya persoalan teknis,” ucap Direktur PT Ogy Lambau Pratama, Joni Halim Ja’far saat berbincang dengan industriproperti.com, di Padang, Kamis, 25 Februari 2021.

Pelopor pengembangan perumahan bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat ini menegaskan, pihaknya bukan ingin menolak program yang telah diluncurkan pada 18 Desember 2020. “Program ini sangat bagus karena bertujuan menjamin kualitas produk bangunan rumah bersubsidi. Tapi, rasanya sulit jika dalam empat bulan kedepan harus menuntaskan sosialisasi serta membiasakan penggunaan aplikasi ini di lapangan,” ucap Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat (DPP REI) Bidang Penyediaan Perumahan Sejahtera Tapak.

Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Jambi, Abror, mengutarakan hal senada. Pengembang rumah subsidi di Jambi, kata Abror, terkendala dengan ketentuan terkait sertifikasi tenaga ahli serta sertifikasi badan usaha (SBU) perusahaan developer sebagai pengganti Manajemen Konstruksi.

“Sebab, proses pensertifikasian itu harus diajukan ke level pusat. Sedangkan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) di tingkat daerah sudah bubar sejak akhir tahun kemarin,” tukasnya.

Tahun ini, PPDPP memang berfokus pada kualitas bangunan, sesuai dengan target Menteri PUPR dalam pelaksanaan supervisi bangunan yang salah satunya melalui aplikasi SiPetruk. Kebijakan PPDPP itu demi memastikan kelayakan bangunan bikinan pengembang telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Salah satu pasal dalam beleid itu mengatur tentang standar kualitas rumah subsidi.

Soal kualitas bangunan, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pada beberapa kesempatan secara tegas menyebut, pihaknya tidak akan lengah untuk memastikan kualitas produk rumah bersubsidi. Pasalnya, program rumah bersubsidi melibatkan anggaran negara. “Kami bertanggung jawab terhadap konsumen karena ada uang APBN di KPR FLPP. Selama ada penggunaan dana APBN, kami harus mempertanggungjawabkan kualitas rumah bersubsidi,” sebut Basuki.

Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menambahkan, pihaknya melakukan pemantauan di lapangan melalui aplikasi SiPetruk. Apabila sebelumnya pemantauan hanya seputar keterhunian unit rumah subsidi, maka SiPetruk dapat memastikan kesesuaian kualitas rumah subsidi dengan aturan yang ada.

“Spirit kami dalam menciptakan SiPetruk adalah untuk menciptakan sebuah iklim usaha positif yang lebih sehat di bidang properti, khususnya pada rumah susbidi. Aplikasi ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dalam memperoleh rumah subsidi,” tukas Arief.

Arief menyatakan, bahwa penerapan aplikasi bertujuan bukan untuk menghukum atau mencoret nama perusahaan pengembang yang tak dapat memenuhi kualitas produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hanya saja, bagi proyek yang tidak dapat memenuhi ketentuan, maka tidak dapat lolos dalam SiPetruk. Itu artinya, proyek itu tidak akan masuk pada aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang dan proyek tersebut tidak bisa dipasarkan sebagai rumah subsidi pada program Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep),” bebernya.

Ancaman Hukum 

Dalam penerapannya, aplikasi SiPetruk mempersyaratkan perekaman sejumlah data terkait proyek hunian bersubsidi. Antara lain, perekaman gambar progres pembangunan rumah untuk sejumlah tahapan. Dokumentasi itu nantinya harus diunggah ke aplikasi SiPetruk.

Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida mengungkap, dari perbincangannya bersama sejumlah bankir, adanya kekhawatiran ancaman hukum yang bakal mengintai pasca penerapan aplikasi SiPetruk. “Jika ada yang keliru dalam mengunggah data hasil perekaman ke aplikasi itu, siapa yang akan terancam hukuman, baik perdata maupun pidana? Siapa yang akan bertanggung jawab? Developer dan Bank Pelaksana KPR Bersubsidi tentunya tidak mungkin dituntut pertanggungjawaban karena pemrosesan datanya menggunakan skema single window,” sebut Totok.

Totok juga mempertanyakan aspek teknis terkait perekaman data lokasi serta gambar unit rumah subsidi. “Apakah aplikasi yang ada di Google Map dapat mengakomodasi perekaman data itu? Padahal ukuran lebar kavling rumah bersubsidi hanya enam meter persegi. Bisa jadi kacau itu penentuan titik lokasi yang terbaca pada Google Map dengan ukuran hanya enam meter persegi,” ujarnya.

Kendati demikian, Totok tetap mengapresiasi upaya PPDPP untuk mengawal perbaikan kualitas produk hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Tujuannya bagus demi menjaga kualitas produk rumah subsidi. Tapi sebaiknya realistis saja. Kami berharap bisa berdiskusi dengan pimpinan PPDPP untuk membahas permasalahan SiPetruk,” ucapnya.

Jika menengok problem pelik dari pemberlakuan aplikasi SiPetruk, wajar apabila pengembang merasa kecewa. Betapa tidak, selama ini APBN yang disitir Menteri PUPR mengalir ke proyek rumah bersubsidi, seluruhnya untuk mendongkrak permintaan semata. Sedangkan di sisi hulu, yakni rantai pasok, sangat minim perhatian.

“Developer membangun proyek rumah subsidi dengan modal dari pinjaman bank. Tingkat bunganya pun terhitung bunga komersial. Sedangkan produk kami adalah rumah subsidi yang notabene ada batasan harga jualnya,” tukas Direktur PT Setia Utama Persada, Andi Atmoko Panggabean.

Adalah wajar jika Moko, sapaan karib Ketua DPD REI Sumatera Utara, berharap PPDPP menunda pemberlakuan aplikasi SiPetruk hingga program tersebut benar-benar siap pakai. “Kalau bisa, PPDPP menunda program SiPetruk sampai akhir tahun ini,” pungkasnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masih Jadi Momok, REI Jabar Gelar Diklat Perizinan

    Masih Jadi Momok, REI Jabar Gelar Diklat Perizinan

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • 0Komentar

    Bandung – Kendati Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), ternyata persoalan perizinan masih menjadi momok bagi pelaku usaha properti di Provinsi Jawa Barat. Padahal, pasokan papan belum mampu mengejar laju pertumbuhan kebutuhan masyarakat akan hunian layak. Menyadari pentingnya hal tersebut, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Barat menggagas pendidikan dan pelatihan (diklat) perizinan bidang […]

  • Ilustrasi Industri Properti

    Tren Positif Industri Properti Bakal Berlanjut

    • calendar_month Sabtu, 25 Des 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Laju putaran roda industri properti yang semakin kencang di tahun 2021 dapat terus berlanjut di 2022. Tren positif tersebut salah satunya berkat terbitnya sejumlah stimulus yang bergulir di sepanjang 2021. “Tren ini bahkan akan terus naik pada tahun 2022. Beberapa indikator dari semakin naiknya properti salah satunya adalah di saat penyaluran kredit lainnya […]

  • Penetapan Kawasan Peruntukan Industri Ungkit Investasi Daerah

    Penetapan Kawasan Peruntukan Industri Ungkit Investasi Daerah

    • calendar_month Minggu, 2 Mei 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penetapan kawasan peruntukan industri (KPI) di suatu wilayah. Kebijakan ini merupakan salah satu instrumen untuk mengungkit investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah. “Peraturan tersebut berisi kriteria yang wajib terpenuhi. Aturan itu juga berisi pertimbangan lainnya dalam pemilihan lokasi KPI di dalam Rencana Tata Ruang Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta peran […]

  • Edy Rahmayadi Tantang REI Sumut Genjot Penyediaan Papan

    Edy Rahmayadi Tantang REI Sumut Genjot Penyediaan Papan

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • 0Komentar

    Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta pelaku usaha properti yang tergabung di asosiasi REI untuk menggenjot kontribusinya dalam penyediaan perumahan di daerah. Pasalnya, pemenuhan kebutuhan papan akan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi. “Saya ingin rakyat punya rumah yang layak. Itu harus kita perjuangkan,” ujar Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Persatuan Perusahaan […]

  • Anda Dirugikan Pengembang? Hindari Curhat di Medsos

    Anda Dirugikan Pengembang? Hindari Curhat di Medsos

    • calendar_month Senin, 10 Mei 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Konsumen properti diimbau tidak melampiaskan unek-unek terkait permasalahan transaksi properti di media sosial (medsos) karena adanya potensi gugatan hukum. Ada kanal untuk curhat (curahan hati) yang lebih terjamin keamanannya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). “Belajar dari sejumlah kasus yang ada, jangan pernah menyampaikan keluhan di media sosial. Apalagi […]

  • pariwisata bali

    Pelaku Pariwisata Bali ‘Ketiban’ Berkah Event KTT G20

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 memberi manfaat besar terhadap peningkatan perekonomian di Bali, terlebih untuk sektor pariwisata. “KTT G20 memberi manfaat ekonomi satu setengah hingga dua kali lebih besar secara agregat dibandingkan dengan penyelenggaraan acara Annual Meeting IMF World Bank di Bali pada 2018,” ujar Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali […]

Translate »
expand_less