
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. (Foto: Kementerian ATR/BPN)
Jakarta – Kementerian/lembaga termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersiap agar resesi ekonomi global yang diperkirakan terjadi di 2023 tak dirasakan oleh masyarakat.
“”Ini (memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat) bagian dari menyejahterakan masyarakat, karena hanya dengan 10-20 meter, mereka bisa meningkatkan perekonomiannya,” Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dalam keterangannya, Jumat, 15 Oktober 2022.
Tahun depan, bahwa dunia dihadapkan dengan adanya ancaman resesi pada tahun 2023 akibat krisis ekonomi global, pangan, hingga energi akibat pandemi Covid-19 dan perang antara Rusia dan Ukraina.
Menteri Hadi menjelaskan, ada dua langkah besar yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberi kepastian hukum kepada rakyat. Langkah pertama, yakni melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kedua melalui Reforma Agraria.
Terkait PTSL, imbuh Hadi Tjahjanto, sebelum adanya PTSL di tahun 2015, ada 80 Juta dari total 126 juta bidang tanah yang belum terdaftar di Indonesia.
“Jika diselesaikan dengan metode sporadis yang rata-rata pertahunnya cuma 500.000, butuh waktu 160 tahun untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah. Tapi dengan PTSL insyaallah bisa kita selesaikan di tahun 2025,” ujar Hadi Tjahjanto.
Hingga saat ini, total sudah ada 82 juta bidang tanah yang sudah disertipikatkan Kementerian ATR/BPN dan total 100 juta bidang sudah terpetakan.
“Kita sudah buatkan roadmap bahwa 2023 kita memetakan 11 juta, kemudian pada 2024 sebanyak 11 juta, dan 2025 sejumlah 3 juta. Jika ditotal sudah 126 juta, jadi perintah Pak Presiden menyelesaikan 126 juta bidang tanah sudah terdaftar bisa selesai,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Program Lain
Selain PTSL, program lain yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat yakni dengan Reforma Agraria.
Reforma Agraria sangat berperan penting untuk menyiapkan masyarakat dalam menghadapi resesi, karena Reforma Agraria menghasilkan penataan aset dan penataan akses yang berdampak langsung pada perekonomian rakyat.
“Oleh karena itu kita langsung melakukan aksi dengan menghubungi Kanwil-Kanwil (BPN) untuk berkoordinasi dengan gubernur agar diaktifkan segera Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), untuk mencari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan diredistribusi kepada masyarakat,” tutup Hadi Tjahjanto. (SAN)