JHT Bisa Buat Beli Rumah dan Takeover KPR

Ilustrasi Membeli Rumah (Foto: Istimewa)
Jakarta – Perubahan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tengah menimbulkan kontroversi. Namun, ada sisi lain mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan dana kelolaannya yang bermanfaat bagi pekerja untuk memiliki rumah.
“Layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BPJSTK yang sudah lama tersedia, namun masih kurang banyak dimanfaatkan oleh peserta BPJSTK. Untuk itu, bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJSTK dan ingin memiliki rumah namun masih terkendala biaya, kini saatnya untuk memanfaatkan KPR dari BPJSTK ini dengan maksimal,” jelas Country Manager Rumah.com, Marine Novita dalam keterangan resmi yang diterima industriproperti.com, Selasa, 15 Februari 2022.
Marine menjelaskan, program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016. Kemudian mendapat penyempurnaan di tahun 2021. Penyempurnaan JHT tertera dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Harapannya, pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 pada bulan November lalu kurang mendapat perhatian sebesar Permenaker kali ini. Padahal, ada beberapa perubahan yang membuat fasilitas ini semakin menarik dan bermanfaat. Skema yang baru ini memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerja sama dengan BPJSTK.
Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, manfaat MLT ini akan bermanfaat bagi peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi,
Faktor Penyebab
Marine menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan sebagian orang masih belum berani mencicil rumah. Pertama, harga rumah yang terlalu tinggi. Kedua, sulitnya menabung uang muka (Down Payment). Ketiga, tingginya bunga bank yang membuat cicilan bulanan menjadi besar.
“Hal ini terungkap sebagaimana hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021. Sebanyak 60 persen responden survei merasa suku bunga masih terlalu tinggi dan 88 persen responden survei menyebutkan bahwa besarnya cicilan per bulan menjadi pertimbangan utama dalam rencana pembelian properti. Mereka berharap agar Pemerintah bisa menurunkan suku bunga KPR,” ujar Marine. (SAN)