Breaking News
light_mode
Beranda » Regulasi » Aktivitas Pedagang Musiman Diprotes Warga Perumahan Mutiara Garuda

Aktivitas Pedagang Musiman Diprotes Warga Perumahan Mutiara Garuda

  • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Aktivitas pedagang musiman di bulan Ramadhan di Perumahan Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang menuai protes. Warga menyoroti lambannya penegakan aturan dalam upaya penataan kawasan di area permukiman tersebut.

“Kami pertanyakan izin penyelenggaraan bazaar di jalanan. Jika panitia mengklaim sudah mengantongi izin, maka patut diduga telah terjadi praktik penyalahgunaan pemanfaatan jalan oleh oknum birokrat pemberi izin karena menyalahi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Terbukti, dari adanya pembiaran oleh pihak berwenang di lingkungan Pemkab Tangerang,” tegas kuasa hukum pengembang Perumahan Mutiara Garuda, Halim Darmawan dari firma hukum Halim & Partners, dalam keterangan persnya, Minggu, 26 Maret 2023.

PT Indoglobal Adyapratama, pengembang perumahan Mutiara Garuda, telah menyampaikan masalah itu ke lembaga eksekutif maupun legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang juga sudah menggelar rapat terkait persoalan tersebut. Namun, hingga kini dampak dari aktivitas pedagang yang berjualan di badan jalan milik Pemkab Tangerang masih menemui jalan buntu.

“Pemkab Tangerang selaku pemilik infrastruktur jalan yang sah, mestinya turun tangan menertibkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan. Namun, hingga kini belum ada penertiban sehingga kami menduga adanya campur tangan oknum birokrat maupun oknum aparat penegak hukum,” tegas Halim.

Direktur PT Indoglobal Adyapratama Jhoni Edward Rajagukguk mengungkapkan, sebagian ruas jalan yang dimanfaatkan pedagang itu berstatus milik Pemkab Tangerang. “Kami sudah menyerahkan sebagian aset berupa prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemkab Tangerang pada Oktober 2021 lalu. Salah satu aset yang ikut diserahkan adalah jalan yang kini dipakai secara sepihak oleh pedagang musiman,” tukas Jhoni.

Penyelenggara Bazaar Ramadhan telah mendirikan sekitar 150 tenda beratap bentuk kerucut di satu sisi Jalan Bulevar Perumahan Mutiara Garuda. Tidak tanggung-tanggung, tenda kerucut itu berdiri sepanjang hampir 500 meter.

“Pedagang musiman semakin mempersulit akses keluar masuk penghuni Mutiara Garuda. Saya bahkan pernah terjebak macet hingga dua jam untuk keluar dari kompleks perumahan,” keluh Endang, warga Perumahan Mutiara Garuda Extension.

Relokasi Pedagang Kaki Lima

Maraknya aktivitas pedagang kaki lima liar yang berjualan di kawasan perumahan dan sekitar area Teluknaga beberapa tahun silam cukup memusingkan developer serta pemerintah daerah setempat. Untuk itu, pada awal tahun 2018, pengembang Perumahan Mutiara Garuda bersama Pemkab Tangerang dan Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (LP P3I) atau the HUD Institute menggagas diskusi dengan menghadirkan pemangku kepentingan terkait.

“Salah satu program utama Pemkab Tangerang adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan kelompok pedagang. Diskusi itu menghasilkan kesepakatan yaitu menggeser, bukan menggusur pedagang kaki lima yang berdagang di sepanjang Jalan Raya Teluknaga. Akhirnya disepakati relokasi pedagang kaki lima ke area calon pusat niaga di kawasan Perumahan Mutiara Garuda,” papar Ketua Umum the HUD Institute, Zulfi Syarif Koto.

Setelah tercapai kesepakatan, developer membangun 222 unit ruko berukuran 4×14 m2 untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kompleks ruko satu lantai itu dibangun di area pusat perniagaan di luar Daerah Milik Jalan (DMJ) yang merupakan milik PT Indoglobal Adyapratama serta sesuai zonasi.

“Dari total unit ruko yang terbangun, saat ini sudah terisi sebanyak 143 unit. Sedangkan sisanya sebanyak 79 unit ruko masih belum tersewa,” kata Jhoni.

Pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir telah memaksa pedagang menutup kiosnya di sejumlah pusat perbelanjaan yang berlokasi di wilayah Tangerang Raya. “Ternyata kompleks ruko kami menerima limpahan para pedagang yang terpaksa menutup kios di mal di seputar wilayah Tangerang Raya akibat pandemi,” ungkap Jhoni.

Jhoni juga menyayangkan panitia bazaar karena tidak pernah menginformasikan rencana kegiatan tersebut. Bahkan, aparat pemerintahan desa setempat juga sudah menyatakan secara resmi tidak memberikan izin penyelenggaraan bazaar pedagang musiman itu.

“Kepala Desa Kampung Melayu Timur, Jamaludin telah menerbitkan surat yang menyatakan tidak pernah memberi izin pedagang musiman karena akan mengganggu lalu lintas serta aktivitas warga,” tukas Jhoni.

UMKM Dirugikan

Endang Heriyana, pedagang UMKM yang beroperasi di kompleks ruko milik PT Indoglobal Adyapratama juga mengeluhkan aktivitas pedagang musiman yang menghalangi akses calon pembeli. “Tenda kerucut pedagang musiman itu menutup pandangan ke lokasi ruko sehingga kami sangat dirugikan. Terbukti, omzet saya terjun bebas. Jika pada Ramadhan tahun lalu, kami bisa meraup penjualan terbesar hingga Rp 20 juta per hari. Awal Ramadhan tahun ini, omzet saya paling tinggi cuma Rp 4 juta per hari,” ujar pedagang pakaian itu.

Dalam forum rapat yang difasilitasi Camat Teluknaga pada 21 Maret 2023, developer telah menyarankan pedagang musiman untuk menempati area ruko yang masih kosong. Bahkan, nilai sewa yang ditawarkan lebih murah ketimbang biaya sewa tenda. “Kami menawarkan kepada pedagang musiman ruko dengan sewa Rp 4 juta per unit selama satu bulan hingga 30 April 2023. Sedangkan tarif sewa tenda kerucut Rp 6 juta per unit,” ujarnya.

Penyelenggara bazaar menolak tawaran developer tersebut karena sudah terlanjur membayar biaya sewa tenda kerucut. “Kami akan berikan kontribusi kepada developer sebesar Rp 500 ribu per tenda kerucut. Tentunya dengan kompensasi agar developer menyediakan lahan parkir kendaraan selama bazaar,” ucap Jhoni, mengutip pernyataan panitia bazaar yang disampaikan dalam rapat tanggal 21 Maret 2023.

“Kami selaku developer tidak bisa mengakomodasi usulan panitia bazaar karena mereka melakukan aktivitas berdagang di bahu jalan,” imbuhnya.

Jhoni berharap Pemkab Tangerang dapat secara jernih menyelesaikan persoalan pedagang musiman yang mengganggu ketertiban di wilayahnya. “Apalagi, selama ini kami sudah mendukung program Pemkab Tangerang terkait pemberdayaan UMKM serta menciptakan lapangan pekerjaan untuk warga sekitar,” pungkasnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi beserta rombongan saat meninjau Tol Semarang - Demak (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

    Presiden: Jalan Tol Semarang-Demak Tingkatkan Konektivitas dan Kendalikan Banjir Rob

    • calendar_month Sabtu, 12 Jun 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Masih dalam kunjungan Presiden Joko Widodo ke sejumlah daerah di Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat sore, 11 Juni 2021, meninjau pembangunan jalan tol Semarang-Demak. Jalan tol tersebut merupakan bagian dari jaringan tol Jawa koridor Pantai Utara Jawa. “Sore hari ini saya meninjau proyek jalan tol Semarang-Demak yang merupakan bagian dari jaringan tol Jawa […]

  • Bank BTN

    Bank BTN Targetkan Kredit dan Pembiayaan Tumbuh 11%

    • calendar_month Rabu, 2 Mar 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menargetkan pada tahun ini kredit dan pembiayaan perseroan tumbuh 9%-11%. Untuk mencapai target pertumbuhan kredit tersebut, BTN akan mengoptimalkan program perumahan nasional antara lain dari KPR FLPP, KPR BP2BT dan KPR Tapera. Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) ditargetkan meningkat 9%-11%, laba bersih ditargetkan naik di […]

  • Insentif Sektor Properti Dongkrak Pendapatan Perumnas

    Insentif Sektor Properti Dongkrak Pendapatan Perumnas

    • calendar_month Rabu, 2 Feb 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Manfaat insentif di sektor properti sepanjang tahun 2021 ternyata ikut mendongkrak perolehan pendapatan Perumnas. Wajar jika tahun 2022 manajemen mematok target penjualan sebesar 5.734 unit atau tumbuh sekira 110 persen dengan target pendapatan senilai Rp 1,6 triliun. “Sepanjang tahun 2021, Perumnas telah melampaui target pendapatan yakni Rp 701 miliar. Hal ini karena adanya […]

  • UU CK Diharapkan Pacu Program Hunian MBR

    UU CK Diharapkan Pacu Program Hunian MBR

    • calendar_month Sabtu, 20 Nov 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dapat mendorong  pembangunan perumahan di Indonesia. Beleid ini beserta aturan turunannya diharapkan dapat meningkatkan peluang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses kebutuhan rumah bersubsidi. “Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK […]

  • Terkendala PBG, Stimulus PPN DTP Jadi Kurang Efektif

    Terkendala PBG, Stimulus PPN DTP Jadi Kurang Efektif

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) menjadi stimulus yang diharapkan membantu penyerapan properti oleh pasar di tengah kondisi pandemi saat ini. Namun, kebijakan PPN DTP yang diperpanjang hingga Juni 2022 nanti dinilai akan sulit efektif diterapkan di lapangan, sehingga memengaruhi hasil capaiannya. Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta menilai […]

  • Ditjen Pajak Tunda Batas Akhir Pendaftaran BAST di SiKumbang

    Ditjen Pajak Tunda Batas Akhir Pendaftaran BAST di SiKumbang

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akhirnya menunda batas akhir pendaftaran Berita Acara Serah Terima (BAST) unit rumah tapak atau rumah susun yang diterbitkan pada periode Maret – Juli 2021 yang semula dijadwalkan 31 Agustus 2021. Penundaan itu bertujuan agar konsumen tetap memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagaimana tertuang […]

Translate »
expand_less