Majalah REI Edisi Maret 2020

https://drive.google.com/u/0/uc?id=1GHJWMls5BbwnI1t5E1b3TSCvhO4YcMIe&export=download
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua
Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan penataan ruang. Karena itulah, membahas perencanaan ruang sebenarnya kita sedang berbicara tentang peradaban manusia.
Begitu pun ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, kita semua tentunya perlu memberi dukungan penuh bahwa perencanaan ruang tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan sebuah peradaban manusia supaya dapat terus memenuhi kebutuhan pangan ratusan juta jiwa penduduk negeri kepulauan ini.
Ya, setiap keputusan tentu ada konsekuensi yang harus diterima. Bagi pelaku usaha properti, aturan ini juga membawa dampak serius. Rencana pembuatan Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD) dipastikan akan memperkecil ruang bagi pengembang untuk mendapatkan lahan yang mencukupi bagi pembangunan proyek properti. Sekarang saja sudah semakin sulit untuk mendapatkan lahan pengembang, apalagi nanti setelah dibatasi.
Tetapi sekali lagi, kita harus percaya bahwa penataan ruang dibuat untuk menjaga atau membangun sebuah peradaban. Bayangkan, setiap tahunnya hampir 200 ribu hektar lahan sawah yang dialihfungsikan menjadi perkebunan, kawasan industri termasuk untuk perumahan. Sebagian besar diantaranya terjadi di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Meski pembangunan perumahan juga sebuah kebutuhan sebagai tempat tinggal, namun ketahanan pangan nasional pun sepatutnya juga tetap kita pikirkan. Dengan pertumbuhan penduduk mencapai 1,4% per tahun, Indonesia dipastikan memiliki tantangan berat dalam memenuhi kebutuhan pangan rakyat di masa depan. Oleh karena itu, Perpres tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah ini seharusnya didukung semua pihak.
Namun, REI mengharapkan penetapan PLSD benar-benar dilakukan secara cermat dan logis sehingga tidak memunculkan permasalahan baru di kemudian hari. Misalnya di kawasan perkotaan, menjadi kurang realistis jika masih dialokasikan lahan-lahan untuk persawahan. Kerancuan seperti ini, sepatutnya mendapat perhatian dan pengawasan dari Kementerian ATR-BPN dan tim terpadu yang menyusun PLSD.
Kemudian, pelaku usaha juga mengingatkan agar penerapan peta sawah tersebut nantinya tidak berlaku surut dan tetap menghargai lahan-lahan milik pengembang yang sudah mendapatkan izin lokasi dan berkekuatan hukum sah terutama yang sudah melakukan proses pembangunan. Ini wajib dihormati supaya tidak menganggu iklim investasi nasional.
Untuk topik khusus, kami sengaja mengangkat potensi pasar properti Indonesia di mata investor asing pasca tahun politik 2019. Ternyata, Indonesia masih menjadi salah satu negara yang menjadi incaran investor atau pengembang asing. Negara kita dianggap memiliki stabilitas politik dan keamanan yang cukup baik, di samping faktor jumlah penduduk dan kebutuhan rumah yang tinggi.
Tahun ini, investasi asing di Tanah Air di proyeksikan masih tetap meningkat. Momentum tersebut perlu dimanfaatkan pengembang nasional terutama REI untuk membangun jaringan kerjasama bisnis yang saling menguntungkan. Saat ini REI memiliki anggota lebih dari 6.000 perusahaan properti baik skala besar, menengah dan menengah bawah yang siap bermitra dengan investor-investor asing tersebut.
Kami berpendapat, kerjasama antar pengembang asing dan pengembang nasional tentu perlu terus didorong termasuk melalui regulasi dari pemerintah yang lebih mengikat. Dengan begitu bisa terbangun sinergi yang lebih menguntungkan dan lebih nyaman bagi kedua belah pihak.
Sejumlah berita berkaitan isu-isu hangat dan penting di sektor properti juga kami turunkan dalam edisi Maret 2020. Semuannya kami harapkan terus menambah wawasan informasi pembaca sekalian, sekaligus memacu semangat kita semua untuk terus berkarya untuk Indonesia. Bravo REI….
Drs. Ikang Fawzi, MBA
Pemimpin Redaksi
Sumber Berita: http://rei.or.id/newrei/berita-majalah-rei–maret-2020.html#ixzz75ZSnM5Ga
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives