Harmonisasi Tata Ruang, Kunci Hadapi Dinamika Pembangunan

Harmonisasi Tata Ruang sangat bersinggungan dengan kepastian hukum Hak atas Tanah masyarakat dan perizinan berusaha.
0
1004
Tata Ruang

Jakarta – Harmonisasi Tata Ruang sangat bersinggungan dengan kepastian hukum Hak atas Tanah masyarakat dan perizinan berusaha. Ini juga menjadi kunci yang menentukan bagi dinamika pembangunan Tanah Air.

“Harmonisasi kebijakan penataan ruang menjadi kunci yang menentukan dinamika pembangunan, termasuk ikhtiar meningkatkan investasi dan implikasinya bagi kehidupan lingkungan hidup, sosial, ekonomi, dan tata kelola di daerah tersebut itu sendiri,” ucap Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra dalam keterangan resminya, Kamis, 14 April 2022.

Surya menjelaskan, dalam konteks kemudahan berusaha, Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai tatakan atau alas dalam setiap arah pembangunan. Ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha itu sendiri.

Dalam rangka mencapai titik ideal itulah, UUCK membuat terobosan dengan beberapa ketentuan, di antaranya simplifikasi tata ruang daerah. Kemudian, dasar hukum kebijakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui peraturan kepala daerah (Perkada).

“Harapannya memang semua itu mampu menghadirkan kemudahan dan kepastian dalam perizinan berusaha,” tuturnya.

Namun menurut Surya, tidak bisa dipungkiri kalau penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dalam rangka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) masih menghadapi tantangan dan hambatan dalam penerapannya. Salah satunya adalah dengan terbatasnya daerah yang memiliki RDTR di Indonesia, khususnya RDTR Digital.

“RDTR diharapkan menjadi dasar dalam menerbitkan Konfirmasi KKPR serta menjadi kebutuhan krusial pemerintah daerah yang perlu diakselerasi bersama-sama. Oleh sebab itu, kita perlu diskusikan bagaimana kita bersama bebenah memperbaiki itu dan rumuskan solusinya bersama,” urai Surya.

Perspektif Daerah

Adapun mewakili Gubernur Jawa Timur, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Baju Trihaksoro menuturkan bagaimana perspektif daerah mengenai kebijakan penataan ruang dan daya saing daerah berkelanjutan terhadap perizinan berusaha pasca UUCK.

“UUCK sangat membantu kita di daerah dalam meningkatkan iklim usaha. Karena pasal per pasalnya terutama dengan adanya kemudahan perizinan dasar. Aturan perundangan ini menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan dasar dari sejumlah UU,” ungkap Baju.

Sementara itu, Shinta Kamdani selaku Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sangat mengapresiasi upaya pemerintah, memperbaiki iklim investasi dalam konteks daya saing daerah melalui upaya harmonisasi penataan ruang dan perbaikan tata kelola perizinan.

“Saya yakin bahwa kolaborasi semua pihak mutlak untuk mendorong Reforma Agraria dan perbaikan iklim investasi secara efektif demi tercapainya pembangunan yang adil inklusif dan berkelanjutan,” jelas Shinta. (SAN)