Properti Komersial Diuntungkan DP 0% dan Bebas PPN

0
988

Jakarta – Kebijakan Pemerintah dalam melakukan relaksasi di sektor industri properti telah membuahkan hasil. Adanya pertumbuhan peminat membuat sejumlah pengembang kini mulai melirik proyek hunian segmen komersial di rentang harga Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.

“Di Kota Palembang saat ini rumah yang banyak dicari mulai dari harga Rp 200 juta sampai dengan Rp 350 juta per unit. Hal ini karena imbas dari pemberlakuan kebijakan uang muka (down payment/DP) hingga 0 persen dan Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP),” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Sumatera Selatan, Zewwy Salim, saat dihubungi industriproperti.com, Selasa, 27 April 2021.

Awi, sapaan karibnya, menyebut bahwa pangsa pasar properti di segmen komersial itu mulai bergerak ke arah positif terutama sejak terbitnya relaksasi kedua aturan tersebut. “Pangsa pasarnya tumbuh lebih signifikan ketimbang sebelum dikeluarkannya kebijakan relaksasi,” tegas Awi.

Industri properti nasional telah menikmati insentif dari dua paket kebijakan moneter dan fiskal. Pertama, kebijakan DP 0 persen yang termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Aturan ini berlaku hingga akhir Desember 2021.

Insentif kedua, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 tanggal 1 Maret 2021.

Dengan PMK itu, pembeli rumah tapak atau rumah susun seharga maksimal Rp 2 miliar memperoleh fasilitas PPN DTP 100 persen. Berikutnya, PPN DTP sebesar 50 persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual mulai Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

“Kami berharap kebijakan DP 0 persen berlaku tidak hanya sampai dengan Desember 2021. Sebaiknya aturan LTV itu berlaku hingga dua tahun mendatang. Hal ini agar memberikan efek domino yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan sektor industri properti,” tutup Awi. (BRN)