PemerintaJakarta – Proyek pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Baru di Kabupaten Paser Penajam Utara (PPU), Provinsi Kaltim, membawa secercah harapan baru bagi perekonomian daerah. Sejak berakhirnya booming batu bara, perekonomian di Bumi Etam seolah lumpuh tak berdaya.
“Proyek IKN merupakan secercah sinar ditengah kegelapan bagi masyarakat Kaltim. Sudah sejak 2015, atau pasca berakhirnya harga batu bara, pertumbuhan ekonomi di Kaltim seolah terhenti,” sebut Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Bagus Susetyo, saat dihubungi industriproperti.com, Sabtu, 20 Februari 2021.
Ditengah perlambatan pertumbuhan ekonomi daerahnya, imbuh Bagus, rencana pembangunan IKN seolah menjadi oase yang dapat memuaskan dahaga. “Permasalahan bakal muncul apabila pembangunan IKN nantinya tidak melibatkan pihak lokal. Akibatnya, akan sulit untuk memperjuangkan kepentingan daerah di proyek IKN,” cetus Bagus.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim menyebut, pertumbuhan ekonomi sepanjang kuartal IV-2020 berbanding periode yang sama tahun 2019 terkontraksi sebesar 2,83 persen. Sedangkan perekonomian sepanjang tahun 2020 secara kumulatif mengalami kontraksi sebesar 2,85 persen.
Sebelumnya, Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa menyebut, bahwa proyek IKN dapat menyerap hingga 1,3 juta tenaga kerja. Proyek ini juga dapat memacu investasi sekira Rp 5.817,3 triliun hingga Rp 5.912,1 triliun.
Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti menambahkan, pembangunan IKN akan menambah pertumbuhan ekonomi Kalimantar Timur sebesar 2,1 persen. “Ada penambahan penciptaan pertumbuhan ekonomi, termasuk lapangan kerja,” kata Amalia.
Pemindahan IKN ke Kaltim juga sebagai upaya untuk mengubah struktur perekonomian Indonesia yang selama ini bertumpu di Pulau jawa.
Libatkan REI
Bagus juga berharap Pemerintah dapat melibatkan asosiasi pengembang dalam tahapan perencanaan proyek IKN. Dia menyebut, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) sebagai asosiasi yang beranggotakan sejumlah pelaku usaha properti dan berpengalaman dalam membangun proyek properti berskala kawasan.
“REI harus ikut menjadi perencana di dalam tim pengembangan proyek IKN. Sebab, anggota REI banyak yang sudah teruji sebagai pengembang skala kawasan,” kata Bagus.
Selama ini, imbuh Bagus, Pemerintah Pusat masih mendominasi tahapan proses perencanaan serta penyusunan proyek IKN masih didominasi oleh Pemerintah Pusat. “Kami di daerah belum pernah memberikan usulan,” ujarnya. (BRN)