Page 15 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Agustus 2024
P. 15

TOPIK  KHUSUS     |      TOPIK  KHUSUS     |      TOPIK  KHUSUS     |





               Adjit mengungkapkan, beberapa waktu
            lalu sejumlah anggota P3RSI telah mendapat-
            kan “surat cinta” dari Kantor Pelayanan Pajak
            Pratama berupa imbauan melaporkan usaha-
            nya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha
            kena pajak. Setelah sempat mendatangi kan-
            tor pajak untuk bertanya dan berdiskusi, ter-
            kesan kantor pajak ingin menarik dana IPL se-
            bagai obyek yang dikenai PPN.
               “Hal itu membuat resah PPPSRS, karena
            biaya  pengelolaan  dan  perawatan  gedung
            apartemen itu cukup mahal, bahkan seringkali
            biaya pengelola apartemen mengalami de-
            fisit anggaran setiap tahunnya. Defisit ini    BUDI HERMAWAN                     ADJIT LAUHATTA
            juga diperbesar oleh adanya tunggakan IPL   WAKIL KETUA UMUM DPP REI         KETUA UMUM DPP P3RSI
            pemilik dan penghuni yang cukup besar. Nah,
            sekarang justru mau dikasih beban baru,” te-
            gasnya.                             apartemen dapat diartikan sebagai dari, oleh,   status IPL sebagai jasa pelayanan sosial juga
               Sementara opsi untuk menaikkan besar   dan untuk kepentingan pemilik dan penghuni   masih dimuat di dalam Undang-undang Cipta
            urunan IPL sulit dilakukan, karena harus men-  rumah susun. Karena itulah, sesuai Surat   Kerja (UUCK) dan Undang-undang Nomor 7
            dapatkan persetujuan dari Rapat Umum Ta-  Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/  Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
            hun Anggota  (RUTA). Selain itu, keputusan   PJ.33/1998 tanggal 10 Maret 1998 tentang   Perpajakan (UU HPP). Penegasan ini perlu
            untuk menaikkan tarif IPL ini sangat berliku,   Perlakuan Perpajakan bagi Perhimpunan   dijelaskan dan diingatkan kembali kepada pe-
            bahkan  tidak  jarang  mendapatkan  perlawa-  Penghuni dari Rumah Susun yang Strata Title,   merintah bahwa status IPL rusun masih objek
            nan dari pemilik dan penghuni yang merasa   dana IPL rusun merupakan kegiatan atau jasa   pajak jasa pelayanan sosial dan bukan objek
            keberatan dengan kenaikan tersebut. Jangan-  di bidang pelayanan sosial.   pajak PPN.
            kan dinaikkan, bahkan banyak yang kesulitan   “Artinya, dalam hal IPL sebagai obyek   Budi menambahkan, sebagai organisasi
            membayar IPL tarif lama.            pajak, maka IPL masuk sebagai obyek pajak   nirlaba, PPPSRS dalam menarik IPL tidak
               “Apalagi jika ditambah beban PPN 11   jasa pelayanan sosial yang disamakan dengan   bertujuan mencari laba untuk dibagikan
            persen dan 12 persen di tahun 2025. Tentu   pengelolaan dana lingkungan yang dilakukan   kepada anggotanya. Juga tidak ada ke-
            saja mereka merasa semakin terbebani. Hal   oleh RT/RW,” tegasnya.     pemilikan anggota dalam PPPSRS yang da-
            ini tentunya menempatkan pengurus PPPSRS   Oleh karena surat edaran tersebut masih   pat diperjualbelikan, sebagaimana halnya
            dalam  posisi dilematis, dan otomatis menu-  berlaku (belum dicabut), maka IPL apartemen   kepemilikan saham dalam suatu perseroan
            runkan kinerja aktivitas pengelolaan dan per-  tidak dapat dikenakan PPN. Menurut Budi,   terbatas. (Rinaldi)
            awatan sehari-hari,” jelas Adjit.
               Kian  Tanto, Ketua PPPSRS di salah satu
            apartemen di Jakarta mengatakan akibat
            dana IPL tidak mencukupi, biasanya untuk
            operasional dan perbaikan gedung pihaknya
            menggunakan dana cadangan (sinking fund),
            atau terpaksa patungan dengan pemilik dan
            penghuni. Misalnya untuk pengecatan ge-
            dung atau perbaikan yang butuh biaya besar.
               “Terpaksa biayanya harus dibagi rata de-
            ngan pemilik dan penghuni apartemen,” jelas
            Kian.
               Dia mengeluhkan, dalam beberapa tahun
            ini  PPPSRS  mengalami  kesulitan  mencukupi
            biaya operasional pengelolaan apartemen
            terutama sejak pandemi dan krisis ekonomi
            global. Hal itu, menurut Kian, karena banyak
            pemilik dan penghuni mengalami kesulitan
            ekonomi dan tidak sedikit yang menunggak
            kewajiban membayar IPL.

            Bukan Objek PPN
               Sementara itu,  Wakil Ketua Umum
            DPP  Realestat  Indonesia  bidang  Kebijakan
            Perpajakan Budi Hermawan menilai dana IPL                                                 FOTO-FOTO: ISTIMEWA

                                                                                      RealEstat Indonesia  |  Edisi 212, Agustus 2024   |   15Estat Indonesia  |  Edisi 212, Agustus 2024   |   15
                                                                                      Real
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20