Page 15 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Agustus 2024
P. 15
TOPIK KHUSUS | TOPIK KHUSUS | TOPIK KHUSUS |
Adjit mengungkapkan, beberapa waktu
lalu sejumlah anggota P3RSI telah mendapat-
kan “surat cinta” dari Kantor Pelayanan Pajak
Pratama berupa imbauan melaporkan usaha-
nya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha
kena pajak. Setelah sempat mendatangi kan-
tor pajak untuk bertanya dan berdiskusi, ter-
kesan kantor pajak ingin menarik dana IPL se-
bagai obyek yang dikenai PPN.
“Hal itu membuat resah PPPSRS, karena
biaya pengelolaan dan perawatan gedung
apartemen itu cukup mahal, bahkan seringkali
biaya pengelola apartemen mengalami de-
fisit anggaran setiap tahunnya. Defisit ini BUDI HERMAWAN ADJIT LAUHATTA
juga diperbesar oleh adanya tunggakan IPL WAKIL KETUA UMUM DPP REI KETUA UMUM DPP P3RSI
pemilik dan penghuni yang cukup besar. Nah,
sekarang justru mau dikasih beban baru,” te-
gasnya. apartemen dapat diartikan sebagai dari, oleh, status IPL sebagai jasa pelayanan sosial juga
Sementara opsi untuk menaikkan besar dan untuk kepentingan pemilik dan penghuni masih dimuat di dalam Undang-undang Cipta
urunan IPL sulit dilakukan, karena harus men- rumah susun. Karena itulah, sesuai Surat Kerja (UUCK) dan Undang-undang Nomor 7
dapatkan persetujuan dari Rapat Umum Ta- Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/ Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
hun Anggota (RUTA). Selain itu, keputusan PJ.33/1998 tanggal 10 Maret 1998 tentang Perpajakan (UU HPP). Penegasan ini perlu
untuk menaikkan tarif IPL ini sangat berliku, Perlakuan Perpajakan bagi Perhimpunan dijelaskan dan diingatkan kembali kepada pe-
bahkan tidak jarang mendapatkan perlawa- Penghuni dari Rumah Susun yang Strata Title, merintah bahwa status IPL rusun masih objek
nan dari pemilik dan penghuni yang merasa dana IPL rusun merupakan kegiatan atau jasa pajak jasa pelayanan sosial dan bukan objek
keberatan dengan kenaikan tersebut. Jangan- di bidang pelayanan sosial. pajak PPN.
kan dinaikkan, bahkan banyak yang kesulitan “Artinya, dalam hal IPL sebagai obyek Budi menambahkan, sebagai organisasi
membayar IPL tarif lama. pajak, maka IPL masuk sebagai obyek pajak nirlaba, PPPSRS dalam menarik IPL tidak
“Apalagi jika ditambah beban PPN 11 jasa pelayanan sosial yang disamakan dengan bertujuan mencari laba untuk dibagikan
persen dan 12 persen di tahun 2025. Tentu pengelolaan dana lingkungan yang dilakukan kepada anggotanya. Juga tidak ada ke-
saja mereka merasa semakin terbebani. Hal oleh RT/RW,” tegasnya. pemilikan anggota dalam PPPSRS yang da-
ini tentunya menempatkan pengurus PPPSRS Oleh karena surat edaran tersebut masih pat diperjualbelikan, sebagaimana halnya
dalam posisi dilematis, dan otomatis menu- berlaku (belum dicabut), maka IPL apartemen kepemilikan saham dalam suatu perseroan
runkan kinerja aktivitas pengelolaan dan per- tidak dapat dikenakan PPN. Menurut Budi, terbatas. (Rinaldi)
awatan sehari-hari,” jelas Adjit.
Kian Tanto, Ketua PPPSRS di salah satu
apartemen di Jakarta mengatakan akibat
dana IPL tidak mencukupi, biasanya untuk
operasional dan perbaikan gedung pihaknya
menggunakan dana cadangan (sinking fund),
atau terpaksa patungan dengan pemilik dan
penghuni. Misalnya untuk pengecatan ge-
dung atau perbaikan yang butuh biaya besar.
“Terpaksa biayanya harus dibagi rata de-
ngan pemilik dan penghuni apartemen,” jelas
Kian.
Dia mengeluhkan, dalam beberapa tahun
ini PPPSRS mengalami kesulitan mencukupi
biaya operasional pengelolaan apartemen
terutama sejak pandemi dan krisis ekonomi
global. Hal itu, menurut Kian, karena banyak
pemilik dan penghuni mengalami kesulitan
ekonomi dan tidak sedikit yang menunggak
kewajiban membayar IPL.
Bukan Objek PPN
Sementara itu, Wakil Ketua Umum
DPP Realestat Indonesia bidang Kebijakan
Perpajakan Budi Hermawan menilai dana IPL FOTO-FOTO: ISTIMEWA
RealEstat Indonesia | Edisi 212, Agustus 2024 | 15Estat Indonesia | Edisi 212, Agustus 2024 | 15
Real