Page 32 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juli 2023
P. 32
ISU PASAR
DUH,
PENGADUAN
KONSUMEN
PERUMAHAN
MASIH TINGGI
PENGADUAN KONSUMEN TERHADAP PROYEK PROPERTI TERUTAMA PERUMAHAN DI INDONESIA MASIH TINGGI, BAHKAN MASUK
TIGA BESAR ADUAN TERBANYAK SETELAH KASUS E-COMMERCE DAN ASURANSI. DEMIKIAN DIUNGKAP BADAN PERLINDUNGAN
KONSUMEN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (BPKN-RI).
akil Ketua BPKN-RI, Muhammad Mufti Mubarok menegas- “Peringkat pengaduan paling tinggi didominasi properti khususnya
kan saat ini pihaknya masih menerima cukup banyak perumahan dan jasa keuangan,” ujarnya pada diskusi Ngopsor dikutip
laporan masalah perlindungan konsumen sektor properti, dari Koridor TV, baru-baru ini.
W khususnya perumahan. Berdasarkan data BPKN-RI, sejak Guna mengantisipasi bertambahnya kasus pengaduan konsumen,
tahun 2005 hingga Mei 2023, total penerimaan pengaduan konsumen BPKN-RI sejak tahun ini dan di tahun-tahun mendatang akan mengam-
mencapai 408 pengaduan. bil peran besar dalam mengedukasi masyarakat. Di sisi lain, kata Mufti,
konsumen kini semakin cerdas dan pelaku usaha juga makin bertang-
gungjawab.
“Pada 2022, kasus pengaduan terkait perumahan bahkan paling
tinggi mencapai 122 pengaduan atau setara 78% dari keseluruhan pe-
ngaduan di tahun lalu, yang didominasi pengaduan tidak sesuai janji
(wanprestasi). Tetapi tahun ini sudah mulai turun,” paparnya.
Dijelaskan Mufti, janji-janji di sektor perumahan sangat mendomi-
nasi, terutama selama masa pandemi Covid-10. Pengembang banyak
yang sudah menjual, tetapi mengalami kesulitan membangun, sehingga
terjadi pengaduan konsumen. Kasus-kasus seperti ini paling banyak
terjadi di kota-kota besar terutama di Bekasi (Jawa Barat) dan Batam
(Kepri).
“Tapi Alhamdulillah, hampir 90% pengaduan tersebut dapat disele-
saikan dengan berbagai upaya. Lebih baik dilakukan mediasi, daripada
masuk ke ranah hukum karena akan memakan biaya tinggi dan waktu
yang lama,” papar Mufti.
Pengaduan konsumen ke BPKN-RI saat ini semakin mudah karena
bisa melalui media sosial dan internet melalui laman resmi BPKN-RI.
Dikatakan Mufti, dengan adanya teknologi semakin mudah menyele-
saikan sengketa dengan waktu yang juga relatif cepat.
32 | Edisi 199, Juli 2023 | RealEstat Indonesia