Page 33 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juli 2023
P. 33

ISU PASAR

                                                                                   adanya partisipasi masukan dari masyarakat
                                                                                   luas baik K/L, lembaga non-pemerintah, akade-
                                                                                   misi serta organisasi di bidang perlindungan
                                                                                   konsumen.
                                                                                      Sejak tahun 2005-2023, ungkapnya, su-
                                                                                   dah ada sebanyak 255 rekomendasi yang di-
                                                                                   sampaikan  BPKN-RI  kepada  pemerintah  un-
                                                                                   tuk  menjamin  keamanan  dan  perlindungan
                                                                                   konsumen.

                                                                                   Libatkan Bank
                                                                                      Sementara itu, Ketua Umum DPP REI
                                                                                   Paulus Totok Lusida menilai banyaknya kasus
                                                                                   wanprestasi pengembang terutama berkaitan
                                                                                   dengan proyek apartemen mangkrak seharus-
                                                                                   nya tidak perlu terjadi jika bank dilibatkan
                                                                                   dalam  seluruh  transaksi  properti  termasuk
                                                                                   penjualan apartemen. Tidak hanya pembelian
                                                                                   secara kredit, tetapi juga pembelian dengan
                                                                                   cara tunai atau tunai bertahap.
                                                                   FOTO-FOTO: ISTIMEWA  “Seluruh transaksi pembelian properti
                                                                                   perlu melibatkan pihak ketiga, yakni perbankan
               BPKN-RI memastikan bahkan semua peng-                               terutama untuk proyek-proyek properti yang
            aduan masyarakat akan ditanggani sebagai                               belum selesai dibangun (indent). Cara ini akan
            bentuk negara hadir menyelesaikan masalah      “Dalam                  memberikan keamanan lebih besar kepada
            dalam konteks perlindungan konsumen.      menyelesaikan                konsumen,” ungkap  Totok menanggapi ba-
               “Dalam menyelesaikan sengketa kami                                  nyaknya isu proyek apartemen mangkrak yang
            tidak bekerja sendirian. Namun bekerjasama   sengketa kami tidak       akhirnya merugikan konsumen.
            dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain   bekerja sendirian.            Menurutnya, seluruh pengembang pro-
            termasuk dengan asosiasi-asosiasi terkait,” te-                        perti dapat bekerja sama dengan perbankan.
            gasnya.                               Namun bekerjasama                Jika nasabah melakukan pembelian properti
               Mufti juga berharap konsumen jangan   dengan kementerian            secara tunai untuk properti yang belum di-
            mudah terbuai pada janji apapun misalnya                               mulai atau belum dibangun, maka uang
            soal kecepatan pembangunan properti yang   dan lembaga (K/L)           pembayaran ditempatkan dulu di bank dan
            tidak wajar atau dampak iklan yang gencar.   lain termasuk             transaksi dianggap lunas. Selanjutnya, bank
            Dia mengingatkan konsumen untuk melihat   dengan asosiasi-             akan berurusan dengan pengembang dalam
            aspek hukum dan rekam jejak pengembang.                                pengucuran uang nasabah sesuai tahapan
               “Jangan beli kucing dalam karung, pasti-  asosiasi terkait.”        pembangunan konstruksinya. (Teti Purwanti)
            kan ada jaminan yang nyata,” pungkas Mufti. 

            Penguatan Perlindungan
               Terpisah,  Ketua  BPKN-RI  Rizal  E  Halim
            menyampaikan bahwa pihaknya saat ini men-
            dorong penguatan perlindungan konsumen
            melalui percepatan Revisi Undang-Undang
            Perlindungan Konsumen (RUU PK) No. 8 Tahun
            1999. Dengan revisi UU PK tersebut diharapkan
            kinerja  BPKN-RI akan semakin mengakomodir
            dinamika kebutuhan konsumen maupun pe-
            laku usaha sesuai perubahan zaman saat ini.
               “Tujuan dari perlindungan konsumen
            adalah untuk memperkuat aspek kenyamanan,
            keamanan, dan keselamatan konsumen seka-
            ligus  mendorong  kesadaran  pelaku  usaha
            terhadap hak-hak dan kewajibannya untuk
            memproduksi barang dan jasa,” tegas Rizal E
            Halim dalam keterangannya, baru-baru ini.
               Untuk itu, tambahnya, dorongan peng-
            uatan perlindungan konsumen diperlukan

                                                                                        RealEstat Indonesia  |  Edisi 199, Juli 2023   |   33
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38