Page 33 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juli 2023
P. 33
ISU PASAR
adanya partisipasi masukan dari masyarakat
luas baik K/L, lembaga non-pemerintah, akade-
misi serta organisasi di bidang perlindungan
konsumen.
Sejak tahun 2005-2023, ungkapnya, su-
dah ada sebanyak 255 rekomendasi yang di-
sampaikan BPKN-RI kepada pemerintah un-
tuk menjamin keamanan dan perlindungan
konsumen.
Libatkan Bank
Sementara itu, Ketua Umum DPP REI
Paulus Totok Lusida menilai banyaknya kasus
wanprestasi pengembang terutama berkaitan
dengan proyek apartemen mangkrak seharus-
nya tidak perlu terjadi jika bank dilibatkan
dalam seluruh transaksi properti termasuk
penjualan apartemen. Tidak hanya pembelian
secara kredit, tetapi juga pembelian dengan
cara tunai atau tunai bertahap.
FOTO-FOTO: ISTIMEWA “Seluruh transaksi pembelian properti
perlu melibatkan pihak ketiga, yakni perbankan
BPKN-RI memastikan bahkan semua peng- terutama untuk proyek-proyek properti yang
aduan masyarakat akan ditanggani sebagai belum selesai dibangun (indent). Cara ini akan
bentuk negara hadir menyelesaikan masalah “Dalam memberikan keamanan lebih besar kepada
dalam konteks perlindungan konsumen. menyelesaikan konsumen,” ungkap Totok menanggapi ba-
“Dalam menyelesaikan sengketa kami nyaknya isu proyek apartemen mangkrak yang
tidak bekerja sendirian. Namun bekerjasama sengketa kami tidak akhirnya merugikan konsumen.
dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain bekerja sendirian. Menurutnya, seluruh pengembang pro-
termasuk dengan asosiasi-asosiasi terkait,” te- perti dapat bekerja sama dengan perbankan.
gasnya. Namun bekerjasama Jika nasabah melakukan pembelian properti
Mufti juga berharap konsumen jangan dengan kementerian secara tunai untuk properti yang belum di-
mudah terbuai pada janji apapun misalnya mulai atau belum dibangun, maka uang
soal kecepatan pembangunan properti yang dan lembaga (K/L) pembayaran ditempatkan dulu di bank dan
tidak wajar atau dampak iklan yang gencar. lain termasuk transaksi dianggap lunas. Selanjutnya, bank
Dia mengingatkan konsumen untuk melihat dengan asosiasi- akan berurusan dengan pengembang dalam
aspek hukum dan rekam jejak pengembang. pengucuran uang nasabah sesuai tahapan
“Jangan beli kucing dalam karung, pasti- asosiasi terkait.” pembangunan konstruksinya. (Teti Purwanti)
kan ada jaminan yang nyata,” pungkas Mufti.
Penguatan Perlindungan
Terpisah, Ketua BPKN-RI Rizal E Halim
menyampaikan bahwa pihaknya saat ini men-
dorong penguatan perlindungan konsumen
melalui percepatan Revisi Undang-Undang
Perlindungan Konsumen (RUU PK) No. 8 Tahun
1999. Dengan revisi UU PK tersebut diharapkan
kinerja BPKN-RI akan semakin mengakomodir
dinamika kebutuhan konsumen maupun pe-
laku usaha sesuai perubahan zaman saat ini.
“Tujuan dari perlindungan konsumen
adalah untuk memperkuat aspek kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen seka-
ligus mendorong kesadaran pelaku usaha
terhadap hak-hak dan kewajibannya untuk
memproduksi barang dan jasa,” tegas Rizal E
Halim dalam keterangannya, baru-baru ini.
Untuk itu, tambahnya, dorongan peng-
uatan perlindungan konsumen diperlukan
RealEstat Indonesia | Edisi 199, Juli 2023 | 33