Page 38 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juni 2024
P. 38

GAGASAN




                    KEMELUT TAPERA, ADAKAH

                SOLUSI TERBAIK BAGI SEMUA?



                                        OLEH: IR. IGNESJZ KEMALAWARTA, MBA *)

                                                ikeluarkannya Peraturan Pemerintah   Pertama, harus ada azas pengumpulan
                                                (PP) Nomor 21Tahun 2024 terkait Ta-  dana jangka panjang berbiaya murah untuk
                                                bungan  Perumahan  Rakyat  (Tapera)   mendampingi bunga kredit pemilikan rumah
                                        Dmenuai banyak opini masyarakat       (KPR) bank saat ini yang ditengarai terjadi mis-
                                         dari berbagai kalangan. Kebanyakan merasa   match pembiayaan (pembiayaan perumahan
                                         ada tambahan beban dalam situasi yang ma-  jangka panjang dibiayai oleh sumber dana
                                         sih belum mendukung.  Tanpa memberikan   jangka pendek). Pola ini terlaksana di Singapura
                                         judgement  terhadap bentuk lembaga yang   dengan CPF (Central Provident Fund) dan Malay-
                                         harusnya mengelola dan bentuk apa yang   sia dengan EPF (Employee Provident Fund) mes-
                                         sebaiknya menjadi pilihan, tulisan ini hendak   kipun di Indonesia yang terjadi tidak persis
                                         menyorot apa yang menjadi tujuan bersama   seperti di negara-negara tetangga tersebut.
                                         terkait pembiayaan perumahan dan opsi-opsi   Apalagi, isu dan harapan berupa adanya  Ta-
                                         maupun kelembagaan yang bisa menjadi pili-  bungan Perumahan di Indonesia sudah me-
                                         han pemerintah dan stakeholder dalam meng-  ngemuka sejak zaman Menteri Perumahan
                                         ambil keputusan terbaik bagi semua.  (Menpera) Akbar Tanjung dan Menpera Siswono
                                            Selama ini yang terjadi hanyalah penolakan,   Yudhohusodo pada era 1980-an.
                                         demo lalu mendesak program ini agar ditunda.   Kedua,  kalaupun ada tambahan biaya
                                         Belum pernah ada pembahasan yang tajam   buat perusahaan dan pekerja untuk mencapai
                                         mencari solusi jalan tengah atas kepentingan   tujuan  tadi,  hendaknya  tidak  terlalu  besar
                                         yang berbeda-beda untuk memperoleh jalan   sehingga tidak memberatkan semua pihak.
                                         keluar yang solutif. Setidaknya  ada 5 kriteria    Ketiga, hendaknya tidak ada tabungan ganda
                                         terpadu dalam memandang masalah  Tapera   di institusi berbeda untuk tujuan yang sama.
                                         yang dapat kita cermati bersama.        Keempat, adanya trauma masyarakat aki-bat
                                                                              pengelolaan asuransi Jiwasraya, Asabri dan lain-
                                                                              lain yang harus disikapi dengan cara tepat, tidak
                                                                              hanya pada sistem pengawasan tetapi juga
                                                                              restrukturisasi  pengelola  lembaga  pemungut
                                                                              tabungan, misalnya dengan melibatkan wakil
                                                                              pemberi kerja dan wakil pekerja dalam organi-
                                                                              sasi badan pengelola tabungan, sehingga ada
                                                                              kontrol pemanfaatan dana oleh pemerintah
                                                                              dan kedua perwakilan tersebut,  sehingga tidak
                                                                              terjadi penyelewengan dana sejak hari pertama
                                                                              beroperasinya lembaga tersebut.
                                                                                 Kelima,  pemanfaatan dana  diprioritaskan
                                                                              kepada masyarakat berpenghasilan rendah
                                                                              (MBR) terlebih dahulu. Masyarakat non-MBR
                                                                              apalagi yang sudah memiiki rumah diharap-
                                                                              kan kerelaannya untuk bergotong royong
                                                                              membantu dalam bentuk menabung dan ta-
                                                                              bungan dapat diambil saat pensiun ditambah
                                                                              hasil pemupukannya.
                                                              FOTO-FOTO: ISTIMEWA




          38   |  Edisi 210, Juni 2024  |  RealEstat Indonesia
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43