Page 38 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juni 2024
P. 38
GAGASAN
KEMELUT TAPERA, ADAKAH
SOLUSI TERBAIK BAGI SEMUA?
OLEH: IR. IGNESJZ KEMALAWARTA, MBA *)
ikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pertama, harus ada azas pengumpulan
(PP) Nomor 21Tahun 2024 terkait Ta- dana jangka panjang berbiaya murah untuk
bungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendampingi bunga kredit pemilikan rumah
Dmenuai banyak opini masyarakat (KPR) bank saat ini yang ditengarai terjadi mis-
dari berbagai kalangan. Kebanyakan merasa match pembiayaan (pembiayaan perumahan
ada tambahan beban dalam situasi yang ma- jangka panjang dibiayai oleh sumber dana
sih belum mendukung. Tanpa memberikan jangka pendek). Pola ini terlaksana di Singapura
judgement terhadap bentuk lembaga yang dengan CPF (Central Provident Fund) dan Malay-
harusnya mengelola dan bentuk apa yang sia dengan EPF (Employee Provident Fund) mes-
sebaiknya menjadi pilihan, tulisan ini hendak kipun di Indonesia yang terjadi tidak persis
menyorot apa yang menjadi tujuan bersama seperti di negara-negara tetangga tersebut.
terkait pembiayaan perumahan dan opsi-opsi Apalagi, isu dan harapan berupa adanya Ta-
maupun kelembagaan yang bisa menjadi pili- bungan Perumahan di Indonesia sudah me-
han pemerintah dan stakeholder dalam meng- ngemuka sejak zaman Menteri Perumahan
ambil keputusan terbaik bagi semua. (Menpera) Akbar Tanjung dan Menpera Siswono
Selama ini yang terjadi hanyalah penolakan, Yudhohusodo pada era 1980-an.
demo lalu mendesak program ini agar ditunda. Kedua, kalaupun ada tambahan biaya
Belum pernah ada pembahasan yang tajam buat perusahaan dan pekerja untuk mencapai
mencari solusi jalan tengah atas kepentingan tujuan tadi, hendaknya tidak terlalu besar
yang berbeda-beda untuk memperoleh jalan sehingga tidak memberatkan semua pihak.
keluar yang solutif. Setidaknya ada 5 kriteria Ketiga, hendaknya tidak ada tabungan ganda
terpadu dalam memandang masalah Tapera di institusi berbeda untuk tujuan yang sama.
yang dapat kita cermati bersama. Keempat, adanya trauma masyarakat aki-bat
pengelolaan asuransi Jiwasraya, Asabri dan lain-
lain yang harus disikapi dengan cara tepat, tidak
hanya pada sistem pengawasan tetapi juga
restrukturisasi pengelola lembaga pemungut
tabungan, misalnya dengan melibatkan wakil
pemberi kerja dan wakil pekerja dalam organi-
sasi badan pengelola tabungan, sehingga ada
kontrol pemanfaatan dana oleh pemerintah
dan kedua perwakilan tersebut, sehingga tidak
terjadi penyelewengan dana sejak hari pertama
beroperasinya lembaga tersebut.
Kelima, pemanfaatan dana diprioritaskan
kepada masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR) terlebih dahulu. Masyarakat non-MBR
apalagi yang sudah memiiki rumah diharap-
kan kerelaannya untuk bergotong royong
membantu dalam bentuk menabung dan ta-
bungan dapat diambil saat pensiun ditambah
hasil pemupukannya.
FOTO-FOTO: ISTIMEWA
38 | Edisi 210, Juni 2024 | RealEstat Indonesia