Cipta Karya Belum Anggarkan Pembangunan IKN

Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengakui bahwa alokasi anggaran untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) pada tahun 2022 belum ada.
0
111

Jakarta – Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti mengakui bahwa alokasi anggaran untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) pada tahun 2022 belum ada.

“Alokasi anggaran ini masih belum memperhitungkan kebutuhan untuk pembangunan IKN baru. Jadi belum kami masukkan karena memang dananya belum ada,” kata Diana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Adapun pagu indikatif Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Tahun 2022 dialokasikan Rp 12,5 triliun. Padahal, kebutuhan anggaran untuk menampung seluruh kegiatan Cipta Karya mencapai Rp 30 triliun.

Anggaran itu meliputi kebutuhan untuk kegiatan-kegiatan baru seperti Proyek Strategis Nasional, mayor project kawasan industri, dan pemenuhan rencana strategis (Renstra).

Namun demikian, kebutuhan anggaran tersebut juga belum menghitung kebutuhan anggaran untuk penugasan Presiden kepada Cipta Karya sebesar Rp 13,04 triliun, termasuk anggaran untuk IKN lantaran dananya yang memang belum ada.

Beban APBN
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama menyebut bahwa pemindahan IKN bukan solusi atas permasalahan ekonomi yang dihadapi Indonesia saat ini. “Asumsi kita dengan berbagai kajian yang sudah mulai kita lakukan justru pemindahan ibu kota bukan menjadi solusi atas problem ekonomi yang sedang kita hadapi. Bahkan bisa menjadi beban,” sebut Suryadi dalam Diskusi Kelompok Terarah (Focuss Group Discussion/FGD) bertema “Ekonomi Belum Pulih: Masih Relevankah Pemindahan Ibu Kota Negara?” yang diselenggarakan Fraksi PKS.

Lebih lanjut, Suryadi menilai pemindahan IKN hanya akan menjadi beban bagi negara, baik secara langsung melalui tekanan terhadap APBN maupun secara tidak langsung. “Misalnya banyaknya undang-undang kita yang mengharuskan lembaga negara atau organisasi bertempat di Ibu Kota Negara, ini belum dihitung. Begitu pindah, mereka juga terbebani karena harus membuat kantor baru, sekretariat baru di IKN,” sebut Suryadi.

Terlebih Suryadi menyoroti sejumlah persoalan, seperti perekonomian nasional yang belum pulih, resesi ekonomi, persoalan utang yang sangat tinggi, hingga APBN yang terkoreksi dan BUMN yang terus merugi.

Legislator asal Nusa Tenggara Barat tersebut juga menilai bahwa saat ini seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur di lokasi IKN ilegal, karena belum melewati tahapan legalitas, legitimasi, maupun kajian-kajian yang mendalam.

”Kita dengar beberapa waktu lalu pemerintah akan melakukan groundbreaking peletakan batu pertama pembangunan istana. Saya kira dalam konteks penganggaran, penyusunan APBN, apapun kegiatan yang punya judul nomenklatur ibu kota negara yang dilakukan di luar Jakarta, itu adalah kegiatan yang ilegal,” tegas Suryadi. (BRN)