Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memerangi praktik mafia tanah. Salah satu adalah dengan menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
“Saya ingin menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Kita punya sertipikat tanah dan itu dapat dipertahankan di mana pun, sehingga masyarakat dapat tidur nyenyak,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam keterangan resmi yang diterima industriproperti.com, Rabu, 29 September 2021.
Selain itu, kepastian hukum menjadi hal yang penting sehingga ia bersama jajaran Kementerian ATR/BPN serius memerangi mafia tanah. Pemerintah terus mengupayakan penerbitan sertipikat tanah agar menciptakan kepastian hukum atas tanah
Sofyan menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan beberapa hal untuk menciptakan kepastian hukum. Di antaranya, mencegah terjadinya sengketa dan konflik tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kementerian ATR/BPN akan terus mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.
“Saat ini, kita lakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kita daftarkan, misalnya melalui pengukuran, kita perlu koordinat tanah seseorang, luasnya berapa, sehingga tidak ada masalah batas-batas tanahnya karena koordinat itu tidak akan hilang,” ungkap Sofyan.
Kemudian, imbuh Sufyan, pihaknya akan melakukan penyelesaian tanah yang bersengketa. “Kita pernah dengar sengketa dan konflik tanah dan sebenarnya yang muncul ke permukaan itu tidak banyak, tapi jika sudah sengketa dan konflik itu gaduhnya luas biasa,” tutur Sofyan.
Menurut dia, Kementerian ATR/BPN melakukan penyelesaian sengketa dan konflik tanah dengan mengedepankan mediasi. Jika tidak bisa tercipta win-win solution dalam mediasi, maka pengadilan akan menerima aduan sengketa dan konflik tanah.
“Dalam pengadilan ini, penting sekali kepastian hukum untuk ditegakkan. Tetapi, sengketa akan menjadi rumit jika melibatkan mafia tanah, karena mafia tanah itu riil. Jangan pernah serahkan sertipikat tanah kepada orang lain walau ia ingin membeli tanah anda,” terang Sofyan.
Mafia tanah memiliki suatu jaringan. Mereka juga membuat kantor PPAT bodong, membuat sertipikat tanah palsu kemudian juga melibatkan oknum-oknum pegawai pemerintah. Sanksi tegas menanti bagi siapapun oknum BPN yang terlibat. Sebab, ini merupakan usaha untuk memperbaiki layanan pertanahan di kantor-kantor pertanahan.
“Penting kita perangi mafia tanah untuk menciptakan kepastian hukum di atas tanah. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, maka investor lebih berani melakukan investasi di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, bank lebih berani memberikan kredit usaha kepada masyarakat karena sertipikat tanahnya bukan sertipikat tanah palsu. Jadi, di hulu kita daftarkan seluruh tanah, konflik dan sengketa tanah kita selesaikan sehingga kemudian kita menuju ke digitalisasi,” tutup Sofyan. (SAN)