
Abdul Kamarzuki (Foto: Rinaldi)
Jakarta – Khawatir memicu konflik kepentingan, asosiasi pengguna aturan terkait penataan ruang direncanakan tidak akan dilibatkan secara langsung dalam Forum Penataan Ruang. Forum ini merupakan salah satu yang diamanatkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Ruang, turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
“Demi menghindari kemungkinan timbulnya conflict of interest, asosiasi pengguna tata ruang tidak akan ikut terlibat secara aktif di Forum Penataan Ruang. Kalau ada asosiasi yang ikut terlibat langsung, dikhawatirkan akan ada permintaan dari asosiasi lainnya untuk juga dilibatkan secara langsung,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki saat menjadi Keynote Speaker ‘Webinar: Peran Perencana Kota dalam Mendukung Implementasi UU CK di Jakarta’ yang diselenggarakan Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) DKI Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.
Uki, sapaan karib Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa asosiasi profesi yang memiliki irisan kepentingan dengan penataan ruang hanya dilibatkan sebagai anggota tidak tetap di forum yang akan dibentuk di tingkat pusat dan daerah.
Pendapat berbeda disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator Dewan Pengurus Pusaat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI), Hari Ganie. Menurut dia, pelibatan secara aktif personel dari asosiasi pengguna penataan ruang justru harus dilakukan sejak awal. “Pelibatan langsung asosiasi pengguna tata ruang sejak awal diharapkan produk tata ruang yang dihasilkan akan lebih baik. Dari mulut asosiasi lah dapat diperoleh info-info seputar arah minat pasar sehingga produk penataan ruang dapat bermanfaat,” kata Hari.
Terkait potensi konflik dari pelibatan aktif asosiasi, tegas Hari, hal itu tidak akan terjadi. “Tidak mungkin akan terjadi conflict of interest. Di kawasan perkotaan seperti di Jakarta, asosiasi seperti REI dapat terlibat aktif,” ucapnya.
Untuk kebutuhan di daerah yang memiliki area pertambangan, kata Hari, asosiasi pertambangan juga harus ikut terlibat dalam Forum Penataan Ruang. “Jangan sampai arah penataan ruang tidak mampu menangkap dinamika pasar yang ada. Dinamika ini dapat keluar dari mulut pelaku pasar dari asosiasi,” tegasnya. (BRN)