Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dapat menghadirkan investasi ke daerah.
“Pemprov DKI Jakarta berharap dengan diberlakukannya UU CK, kedepan kita dapat dengan lebih mudah untuk menangkap investasi. Investor juga dapat lebih mudah untuk mengajukan penerbitan perizinan berusaha. Tidak hanya itu, UU CK ini nantinya juga diharapkan dapat meningkatan pelibatan masyarakat profesi dalam pengambilan kebijakan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat membuka ‘Webinar: Peran Perencana Kota dalam Mendukung Implementasi UU CK di Jakarta’ yang diselenggarakan Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) DKI Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.
Riza Patria menegaskan, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan produk huku ini untuk menciptakan perbaikan iklim usaha dan investasi yang berkualitas. “Penciptaan iklim usaha ini juga demi menjangkau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga investasi asing. Untuk dapat menarik minat investasi, maka rantai birokrasi perizinan yang berbelit-belit akan dipotong, dan pungli yang menghambat investasi juga diberantas,” tegasnya.
Keuntungan dari penerapan UU CK, antara lain percepatan perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Kebijakan satu peta dan insentif fiskal, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha akan lebih terjamin. Kami mendukung pelaksanaan UU CK di DKI Jakarta dan mewujudkan iklim usaha dan investasi bagi pelaku bisnis,” ucap Riza Patria.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki, mengatakan selama ini alur perizinan berusaha sangat rumit sehingga aspek kepastian berusaha hampir tidak ada. “Apabila tidak segera dibenahi, maka tingkat ease of doing business akan semakin merosot. Ego sektoral yang selama ini sangat dominan, dengan UU CK dapat diupayakan untuk dihilangkan,” kata dia.
Terkait tata ruang, kata Uki, sapaan karib alumni Planologi Institut Teknologi Bandung (ITB) ini, UU CK menitipkan kepada para perencana (planner) wilayah dan kota, agar pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II dapat lebih paham mengenai tata ruang. “Masyarakat dan pelaku usaha juga diminta untuk lebih paham,” ujarnya.
Basis pemanfaatan ruang atau perizinan yang digunakan adalah mengacu tata ruang. “Ini agar wilayah tumbuh berkembang dengan baik, aman, nyaman dan berkelanjutan. Di UU CK harus dengan pendekatan digital, memenuhi standar dan transparan,” pungkas Uki. (BRN)