Pemerintah Fokus Keberlangsungan Sektor Properti

Sektor properti mampu menyerap tenaga kerja dan memberi multiplier effect bagi industri lain.
0
552
sektor properti

Jakarta – Keberlangsungan sektor properti menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Pasalnya, sektor properti mampu menyerap tenaga kerja dan memberi multiplier effect bagi industri lain.

“Dampak multiplier yang timbul baik dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage yang diberikan industri properti juga menjadi dasar pertimbangan dibentuknya regulasi dan insentif agar properti dapat terus bertumbuh terutama di masa pemulihan saat ini,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Jumat, 9 September 2022.

Airlangga menjelaskan, pengembangan sektor properti perlu mengingat pertumbuhan jumlah penduduk perkotaan yang kini berada di kisaran 56,7%. Jumlah tersebut akan meningkat menjadi 66,6% pada 2035 dan akan mencapai 70% pada 2045.

Proyeksi peningkatan kebutuhan properti tersebut juga terlihat dari data Susenas yang memperlihatkan angka backlog kepemilikan rumah telah mencapai 12,75 juta. Kebutuhannya berpotensi meningkat seiring dengan pertumbuhan rumah tangga baru mencapai 700 – 800 ribu KK setiap tahunnya.

Salah satu upaya Pemerintah tersebut yakni melakukan reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Beleid tersebut guna mendorong kemudahan mekanisme layanan perizinan berusaha termasuk yang berkaitan dengan bangunan gedung.

Selain itu, Pemerintah juga akan mendorong percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan bantuan dari Pemerintah Daerah untuk mempercepat pelaksanaannya.

Insentif

Selanjutnya, Pemerintah juga memberikan insentif berupa Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) hingga 100% untuk kredit properti, bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio Non Performing Loan/Non Performing Financing.

Perpanjangan insentif PPN sebesar maksimal 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Pemerintah juga memberikan insentif PPN 25% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Pemberlakuan beleid tersebut berakhir pada September 2022.

Menko Airlangga juga menambahkan, untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah melanjutkan berbagai program bantuan pembiayaan perumahan seperti Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemerintah juga berupaya mendukung para pelaku usaha properti dalam meningkatkan demand atas kebutuhan hunian bersubsidi. Saat ini, Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang terkait dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sehingga diharapkan berjalan beriringan dengan pembangunan rumah yang merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah bagi MBR. (SAN)