Program Sejuta Pohon REI Penuhi Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Hunian
Jambi – Pemerintah daerah diharapkan memberikan insentif bagi pengembang yang menanam pohon di proyek perumahan sebagai bagian Program Sejuta Pohon dari Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI). Penanaman pohon diyakini dapat memberikan kepastian akan tersedianya ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan hunian.
“REI berkomitmen dalam program penghijauan di lokasi proyek perumahan anggotanya. Mohon dukungan pemerintah daerah berupa kemudahan perizinan bagi pengembang yang menaati Program Sejuta Rumah REI, ” tutur Wakil Ketua Umum REI Djoko Santoso saat seremoni penanaman pohon di Perumahan Kampoeng Dara, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Selasa, 20 Agustus 2024.
Djoko Santoso meminta developer anggota REI menanam lebih banyak pohon. “REI telah menetapkan Program Sejuta Rumah. Pengembang harus menanam setidaknya dua batang pohon yakni di pekarangan rumah yang dibangun dan di area ruang terbuka hijau di dalam kawasan perumahan,” ucapnya.
Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih memastikan akan memberikan insentif bagi pengembang di Kota Jambi yang mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. “Pengembang anggota REI yang membangun perumahan di Kota Jambi tentunya harus menaati setiap aturan yang berlaku. Apabila pengembang sudah menaati aturan yang berlaku, Pemkot Jambi akan mendukung keberlangsungan bisnis developer. Kecepatan pelayanan perizinan Pemkot Jambi adalah insentif yang akan kami berikan,” tegasnya.
Nining, sapaan karib Pj Wali Kota Jambi, menjelaskan dari keseluruhan kewajiban penyediaan RTH sudah dikonversi ke kegiatan pembangunan perumahan. Berdasarkan peraturan daerah Kota Jambi, kewajiban penyediaan RTH sebagai bagian dari prasarana dan sarana utilitas (PSU) komposisinya sebesar 35:65. Artinya, sebesar 35 persen merupakan PSU oleh pengembang yang akan diserahterimakan kepada pemerintah daerah. “Saya mengawal terbitnya perda tersebut. Perumahan Kampoeng Dara ini telah melaksanakan komitmen penyediaan PSU, bahkan jumlahnya sudah melampaui yakni sebesar 40% dari minimal 30% sesuai ketentuan,” ucapnya.