
Kementerian PUPR menyalurkan bantuan PSU senilai Rp 21,03 miliar (Fto: Kementerian PUPR)
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merealisasikan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Tahun Anggaran 2021 sebanyak 25.781 unit senilai Rp 201,03 miliar. Bantuan PSU berupa jalan lingkungan dari refocusing anggaran tahun 2021 ini tersebar di 33 provinsi di Indonesia.
Bantuan ini dinilai dapat memacu semangat pengembang perumahan untuk lebih banyak membangun rumah bersubsidi sekaligus mewujudkan lingkungan hunian yang nyaman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Negara wajib hadir memenuhi hak dasar setiap masyarakat bertempat tinggal melalui penyelengggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Salah satu bentuknya adalah pembinaan dengan memberikan kemudahan dan atau bantuan perolehan rumah bagi MBR serta menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur dalam siaran persnya, Minggu, 28 November 2021.
Salah satu upaya untuk mewujudkan hunian layak dan terjangkau untuk MBR adalah dengan menyalurkan bantuan PSU rumah umum khususnya rumah bersubsidi pemerintah. Penyaluran bantuan PSU mengacu pada Pasal 54 ayat (3) huruf (h) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). Bunyi pasal itu yaitu adanya ketentuan pemberian kemudahan perolehan rumah bagi MBR salah satunya berbentuk PSU.
“Ditjen Perumahan Kementerian PUPR sejak tahun 2015 telah menggulirkan PSU. Pengembang dan masyarakat bisa merasakan langsung manfaat bantuan PSU karena pemerintah membangun jalan lingkungan yang berkualitas baik,” ujar Fitrah.
Fitrah menambahkan, setidaknya ada tiga landasan filosofi penyaluran PSU. Pertama, stimulus bagi pelaku pembangunan dalam membangun rumah MBR. Kedua, untuk mendorong capaian target Program Sejuta Rumah (PSR) khususnya melalui peran pelaku pembangunan. Ketiga, memberikan manfaat bagi MBR untuk memperoleh rumah layak huni dan terjangkau.
Wilayah Kalimantan
Untuk wilayah Kalimantan realisasi bantuan PSU Tahun Anggaran 2021 sebanyak 4.212 unit dengan besar anggaran sejumlah Rp 40,79 Miliar. Rinciannya, Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 1.367 unit dan Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 321 unit. Selanjutnya, Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 1.623, Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 771 unit, dan 130 unit di Provinsi Kalimantan Utara.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Kalimantan II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, H Hujurat mengungkapkan, PSU membantu pengembang membangun rumah bersubsidi untuk MBR.
“Kami telah menyelesaikan pembangunan PSU untuk perumahan bersubsidi di wilayah Balai P2P Kalimantan II. Cakupannya yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Semoga bantuan ini bisa memacu semangat pengembang membangun rumah subsidi sekaligus membantu masyarakat memiliki hunian layak dengan fasilitas memadai,” terangnya. (BRN)