Sebanyak 1,47 Juta Penerima Manfaat Telah Nikmati Dana FLPP

0
99

JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaksanakan tugasnya berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Ketetapan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

PP Nomor 21 Tahun 2024 ditujukan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya guna mewujudkan tata kelola yang lebih baik dalam pemanfaatan dana Tapera, sekaligus penegasan terhadap pengelolaan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan investasi pemerintah dan dikelola secara terpisah dari dana Tapera sesuai peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah.

Untuk diketahui, FLPP merupakan dana bantuan pembiayaan perumahan yang telah digulirkan pemerintah sejak tahun 2010 bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memperoleh kemudahan memiliki rumah pertama. Melalui FLPP, MBR mendapatkan fasilitas bantuan pembiayaan perumahan dengan fitur suku bunga tetap 5%, uang muka ringan, serta jangka waktu angsuran yang panjang hingga 20 tahun.

Awalnya, FLPP dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP). Kemudian sesuai peran BP Tapera sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera tanggal 22 Desember 2021, pengelolaan dana FLPP beralih ke BP Tapera, berikut dengan izin penyaluran FLPP yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 17 Februari 2022.

“BP Tapera dalam menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP kini tetap melanjutkan layanan yang telah diterapkan sebelumnya oleh BLU PPDPP dengan melakukan peningkatan service level untuk memastikan layanan yang diberikan kepada masyarakat tepat sasaran dan tepat kualitas dengan produknya yang bernama Rumah Tapera,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho di Jakarta, Rabu (26/6).


Penerima Manfaat

Sejak pertama digulirkan pada tahun 2010 hingga Mei 2024, tercatat guliran penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP telah mencapai Rp136,2 triliun untuk 1,47 juta unit rumah yang dimanfaatkan oleh MBR di seluruh Indonesia.

Dalam menyalurkan dana FLPP Rumah Tapera, BP Tapera bekerjasama dengan bank penyalur sebagai lembaga penyedia jasa keuangan serta para asosiasi pengembang perumahan sebagai pihak penyedia hunian. Di tahun 2024, BP Tapera bekerjasama dengan 37 bank yang berasal dari HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) maupun BPD (Bank Pembangunan Daerah), baik konvensional maupun syariah. Ikatan kerjasama tersebut dilakukan setiap tahunnya dengan melihat capaian kinerja penyaluran setiap bank penyalur melalui sistem komitmen kuota penyaluran yang selalu dievaluasi setiap triwulan tahun kerjasama berjalan.

Bagi perbankan yang tidak mencapai target, BP Tapera akan melakukan asesmen terhadap perbankan tersebut untuk penyaluran selanjutnya.

Sedangkan bagi asosiasi pengembang perumahan, BP Tapera menghimpun seluruh produk hunian ke dalam aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang dapat diakses secara umum oleh masyarakat melalui situs sikumbang.tapera.go.id. Bagi pengembang yang ingin menjual dan memasarkan rumahnya dengan skema Rumah Tapera, maka diharuskan memasukkan data perumahan mereka ke dalam sistem tersebut. Saat ini, SiKumbang juga mengakomodir data perumahan yang dijual pengembang perumahan komersial.

Dalam SiKumbang, masyarakat dapat secara rinci memperoleh data perumahan seperti spesifikasi bangunan, lokasi perumahan, siteplan, ketersediaan unit secara real time, hingga informasi asosiasi pengembang perumahan yang mengakomodir perusahaan/pengembang tersebut. Dengan mengakses SiKumbang, masyarakat dimudahkan untuk mengidentifikasi lokasi perumahan skema Rumah Tapera terdekat sesuai dengan wilayah yang dituju hingga tingkat kecamatan.

Tahun ini, BP Tapera ditargetkan menyalurkan dana FLPP sebanyak 170.000 unit rumah dengan nilai Rp13,72 triliun bersumber dari DIPA APBN 2024 dan Pengembalian Pokok sebesar Rp7,8 triliun. Hingga per 21 Juni 2024 telah terealisasi sebanyak 82.555 unit Rumah Tapera senilai Rp10,029 triliun.

“Melalui BP Tapera, maka potensi pengembangan penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP maupun Tapera dapat lebih besar sebagai single housing financing pada ekosistem pembiayaan perumahan dengan Rumah Tapera,” pungkas Heru Pudyo Nugroho. (MRI)