Jakarta – Kabar gembira bagi pekerja yang ingin memiliki rumah karena bakal ada amandemen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor: 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Amandemen Permenaker No.35/2016 ini nantinya diharapkan dapat menggairahkan industri properti Tanah Air sekaligus makin mempermudah pekerja untuk memiliki rumah. Melalui program MLT, para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat bisa memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi amandemen Permenaker No.35/2016, antara lain kurangnya promosi dan sosialisasi. Pasalnya, banyak peserta yang belum mengetahui ada fasilitas MLT program JHT.
Selain itu, kurangnya ketertarikan bank untuk menyalurkan MLT karena selisih keuntungan bank terlalu kecil. Dalam Permenaker No.35/2016 suku bunga yang dikenakan kepada peserta untuk PUMP, KPR dan PRP paling tinggi sebesar 3 persen diatas tingkat suku bunga Bank Indonesia 7 DRRR.
Kemampuan daya beli peserta masih rendah dan penyediaan lahan untuk rumah tapak dan akses transportasi juga hal yang melatarbelakangi amandemen tersebut.
Berdasarkan dokumen yang masuk ke meja redaksi industriproperti.com, beberapa poin perubahan dalam Permenaker No.35/2016 yang diharapkan dapat mempermudah pekerja memiliki rumah, antara lain adanya penambahan bank penyalur yang semula hanya bank pelat merah (Bank BUMN) diperluas dengan mengikutsertakan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Apalagi selama ini, penyaluran MLT oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya bekerjasama dengan empat Bank Pemerintah, yaitu BTN, BNI, BRI dan Bank Mandiri.
Poin perubahan lainnya adalah adanya penambahan pengaturan suku bunga lending dan funding dan penambahan skema baru yaitu novasi (semacam take over KPR).
Sejak adanya MLT ini sampai dengan tahun 2020, penyaluran MLT baru mencapai angka Rp 641 miliar dengan jumlah rumah sebanyak 2.528 unit. Sementara itu, dengan adanya perbagai perubahan yang tengah disusun saat ini, ditargetkan penyaluran MLT pada 2026 mencapai Rp 7,5 triliun atau setara untuk membiayai 24.739 unit rumah!
Adapun ada empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang diberikan kepada peserta, yaitu kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka. Dari keempat jenis MLT tersebut, fasilitas KPR menjadi pilihan favorit peserta.
Untuk harga rumah yang bisa dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah adanya revisi Permenaker No.35/2016 ini juga dikabarkan bisa untuk rumah dengan maksimal harga jual Rp 500 juta. (ADH/BRN)