Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Simak Perubahan Aturan PPJB di PP 12/2021

Simak Perubahan Aturan PPJB di PP 12/2021

  • calendar_month Selasa, 23 Feb 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Terbitnya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah konstelasi aturan main dalam banyak sektor, termasuk juga dalam industri properti. Berangkat dari hal tersebut redaksi industriproperti.com akan membedah masing–masing regulasi turunan UU Cipta Kerja yang berkelindan dengan industri properti.

Jakarta – Ketentuan soal perjanjian pendahuluan/perikatan jual beli atau secara awam dikenal PPJB merupakan suatu perjanjian yang tak asing, khususnya bagi Anda yang pernah membeli atau menjual properti. Ketentuan terkait PPJB tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2019, dan juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian PUPR merasa bahwa perubahan terkait peraturan rumah susun perlu direvisi sehingga terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pemasaran PPJB merupakan salah satu aspek PPJB yang ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah, yang sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan Menteri. Dalam Permen PUPR Nomor 11/2019, pemasaran hanya dapat dilakukan jika pelaku pembangunan telah melaksanakan proses pembangunan. Namun dengan terbitnya PP No. 12/2021, pemasaran dapat dilakukan sebelum terjadinya proses pembangunan. Hal tersebut hanya berlaku untuk proyek rumah susun.

Lebih lanjut, PUPR memberikan relaksasi dalam beberapa hal terkait syarat-syarat pemasaran. Sekarang, kepastian hak atas tanah yang harus dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah dapat dibuktikan dengan dokumen hak atas tanah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Selain ketentuan terkait pemasaran, PP No. 12/2021 ini juga mengubah ketentuan mengenai biaya pembatalan. Sesuai Pasal 22H, dalam hal pembatalan pembelian rumah pada saat pemasaran yang disebabkan oleh calon pembeli dan bukan kelalaian pelaku pembangunan, pelaku pembangunan dapat memotong paling rendah 20 persen dari pembayaran yang telah diterima pelaku pembangunan ditambah dengan biaya pajak yang telah diperhitungkan.

Ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 11/2019 membatasi pemotongan hanya hingga 10 persen. Pemotongan maksimal 10 persen sekarang berlaku untuk pembatalan karena kredit pemilikan rumah (KPR) konsumen yang tidak disetujui oleh bank atau perusahaan pembiayaan.

Ketentuan terkait syarat penandatanganan PPJB juga direvisi dalam PP No. 12/2021. Sekarang, salah satu syarat penandatanganan PPJB yaitu keterbangunan perumahan paling sedikit 20 persen, diklasifikasi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu rumah tunggal atau rumah deret dan rumah susun.

Dalam Pasal 22I ayat (7), diatur bahwa keterbangunan 20 persen untuk rumah tunggal/rumah deret dihitung dari seluruh jumlah unit serta ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dalam suatu perumahan yang direncanakan, sedangkan untuk rumah susun, 20 persen keterbangunan ditinjau dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan. (BRN)

  • Penulis: Danielbgurning

Rekomendasi Untuk Anda

  • gpa 2025

    17 Tokoh Properti Dianugerahi Penghormatan di GPA 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – Indonesia Property Watch (IPW) dan Rumah123 menggelar perhelatan Golden Property Awards atau GPA 2025. Malam penganugerahan berlangsung di Hotel Raffles Jakarta, Senin (29/9), yang turut dihadiri Menteri Koordinator (Menko) bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch mengatakan sektor properti khususnya pasar perumahan di Indonesia sedikit […]

  • Ilustrasi Kebutuhan Lansia (Foto: Dok Rukun Senior Living)

    Lima Tips Ciptakan Rumah Ramah Lansia

    • calendar_month Minggu, 25 Jul 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Membahagiakan kedua orangtua merupakan kewajiban bagi setiap anak. Salah satu caranya adalah dengan memberikan hunian yang nyaman dan aman, terlebih bagi orangtua yang telah memasuki usia senja. Rumah nyaman bagi orangtua yang telah memasuki lanjut usia (lansia) perlu menyiapkan beberapa hal. Mulai dari desain rumah hingga penataan interior perlu mendapat perhatian ekstra agar […]

  • Ilustrasi Konflik Pertanahan akibat ketidakjelasan sertipikat (Foto: Adang Sumarna) Reforma Agraria

    Komitmen dan Sinergi, Kunci Sukses Reforma Agraria

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pelaksanaan Reforma Agraria dinilai tidak hanya menjadi tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melainkan juga menjadi tugas beberapa kementerian/lembaga. Apalagi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Pemerintah telah membentuk Tim Reforma Agraria Nasional, yang diketuai langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan […]

  • SML Dukung Perkembangan Perusahaan Digital Bidang Tata Kota

    SML Dukung Perkembangan Perusahaan Digital Bidang Tata Kota

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sinar Mas Land (SML) meluncurkan Urban Gateway Fund (UGF), sebuah dana tahap awal yang akan berinvestasi di perusahaan rintisan (startup) yang bergerak di pengembangan tata kota. Sinar Mas Land menjalankan UGF dalam kerjasama strategis dengan East Ventures, Redbadge Pacific dan Prasetia Dwidharma untuk mendukung startup yang berfokus pada sektor kehidupan urban dan proptech. […]

  • menkeu

    Menkeu Beberkan Masalah Pelik yang Dihadapi Dunia, Begini Solusinya

    • calendar_month Minggu, 27 Nov 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi dunia mulai dari pandemi, climate change, hingga digital teknologi. Permasalahan tersebut menurut Sri Mulyani, satu negara tak bisa menyelesaikannya sendirian. Perlu adanya kerja sama yang solid negara-negara lain untuk menyelesaikan permasalahan global tersebut. “Saat ini dunia dihadapkan pada masalah yang tidak bisa diselesaikan […]

  • Dirjen Perumahan Paparkan Pembangunan Hunian di IKN

    Dirjen Perumahan Paparkan Pembangunan Hunian di IKN

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memaparkan program pembangunan hunian di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. “Kami memiliki beberapa program pembangunan khususnya di sektor perumahan di IKN,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, di Jakarta, […]

Translate »
expand_less