Temui Tim Serap Aspirasi, REI Usulkan Aturan Turunan UU CK

0
744

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) mengikuti pertemuan dengan Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja guna menyampaikan usulan sektor properti.

“Pada prinsipnya, rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi lingkup tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah sesuai dengan aspirasi kita. Namun, kiranya masih perlu adanya penyesuaian dalam RPP yang menjadi domain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” kata Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida, saat menyampaikan pandangannya pada pertemuan bersama Tim Serap Aspirasi secara virtual, Rabu, 16 Desember 2020.

Tim yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ini bertugas menerima dan menghimpun masukan dan aspirasi masyarakat secara aktif terhadap materi dan substansi rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden (Raperpres) pelaksanaan UU Cipta Kerja. Tim ini juga berwenang dalam melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja dan RPP turunannya, serta menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah melalui Menko Perekonomian terkait materi dan substansi RPP dan Raperpres UU Cipta Kerja.

Adapun Tim Serap Aspirasi yang ikut serta dalam diskusi ini ialah Franky Sibarani selaku ketua, Agus Muharram (sekretaris tim), Nurhasan Ismail, Professor Haryo Winarso, dan Khalid Zabidi.

Sedangkan dari DPP REI dihadiri oleh Ketua Umum Totok Lusida, Sekretaris Jenderal Amran Nukman, dan tim 15 RPP REI yang dipimpin oleh MT Junaedy.

“Ini adalah pertemuan pertama kita. Apa yang menjadi concern Tim Serap Aspirasi sebetulnya sama seperti yang diinginkan oleh REI, salah satunya bahwa perizinan berusaha itu harus lebih dipercepat, lebih dipermudah, dan tentunya juga harus lebih murah,” tegas Ketua Tim Serap Aspirasi, Franky Sibarani.

Berikut ini adalah usulan RPP dan Raperpres yang diusulkan oleh REI kepada Tim Serap Aspirasi:

  1. RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang
  2. RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha
  3. RPP Perubahan Ketiga PP Keimigrasian
  4. RPP Pelaksanaan UU tentang Cipta Kerja Sektor PUPR
  5. RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
  6. RPP Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Usaha
  7. RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
  8. RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
  9. RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus
  10. RPP Bank Tanah
  11. Raperpres Badan Percepatan Penyelenggara Perumahan (BP3). (BRN)