
Dirut PPDPP Arief Sabaruddin (Foto: Oki Baren)
Jakarta – Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) menjamin penerapan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) tidak akan menghambat progres pekerjaaan pembangunan hunian bersubsidi. Pengembang tidak perlu mendaftarkan rumah yang dibangun tahun 2020 aplikasi itu.
“Melalui pilot project saat ini, rumah yang terdaftar pada aplikasi Sipetruk hanya sebagai uji coba dan tidak wajib. Barulah nanti pada Juli 2021 mendatang penerapan aplikasi ini wajib di lapangan,” ungkap Direktur Utama Arief Sabaruddin dalam keterangan resminya, Rabu, 17 Februari 2021.
Lebih jauh Arief mengatakan, masyarakat mudah menggunakan aplikasi SiPetruk dan sederhana. Terkait independensi, pengelolaan SiPetruk melalui Artificial Intelegency (AI). Alhasil, kelayakan proses foto yang masuk mutlak melalui sistem tersebut. “Tidak ada main mata, sistem ini independen, tidak berpihak dari manapun tetapi berpihak pada MBR,” tegas Arief.
Kekhawatiran akan adanya kendala dari penerapan SiPetruk, sebagaimana dinyatakan Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sukiryanto. Senator asal Provinsi Kalimantan Barat ini mempertanyakan tentang nasib rumah ready stock yang sudah terbangun pada 2021. “Ketika aplikasi SiPetruk itu sudah berlaku, otomatis rumah ready stock tidak bisa terjual karena terbentur aturan baru aplikasi tersebut,” kata Sukiryanto.
PPDPP sedang menyusun konsep bersama dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyelenggarakan pelatihan. Harapannya, ke depan dapat terbentuk asosiasi pengawas rumah sederhana.
“Pengawas memang harus dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Tapi tahap ini kami masih memperbolehkan pengembang-pengembang yang menjadi pengawas, tentunya setelah mengikuti pelatihan dan telah mendapatkan sertifikat,” ucap Arief.
Sekadar catatan, Pemerintah mengalokasikan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Tahun 2021 sebesar Rp 19,1 Triliun untuk 157,500 unit rumah bagi MBR dengan menggandeng 38 bank pelaksana.
Tercatat per Rabu, 17 Februari 2021, berdasarkan dashboard management control PPDPP, sebanyak 297.868 masyarakat sudah menggunakan aplikasi SiKasep. Sementara itu, sebanyak 121.919 calon debitur telah lolos subsidi checking dan 5.828 calon debitur dalam proses verifikasi bank pelaksana. (BRN)