Ini Manfaat Bank Tanah Untuk Hunian MBR

0
823
Sekretaris Jendral ATR/BPN Himawan Arief Sugoto (Foto: Sinar Pagi Baru)

Jakarta – Kehadiran Bank Tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), diharapkan dapat menjawab tantangan dalam program penyediaan fasilitas hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, selama ini tanah menjadi komoditi yang tidak pernah mengalami deflasi, dengan kata lain selalu menunjukkan kecenderungan adanya lonjakan harga.

“Komponen harga rumah tentunya adalah komponen harga tanah, bahan bangunan, maupun cost of fund. Pemerintah tentu menyadari hadirnya Bank Tanah ini harus bisa menfasilitasi penyediaan perumahan bagi MBR,” ujar Sekretaris Jendral Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto, dalam webinar bertema “Arah Kebijakan Pertanahan Pasca UUCK” yang diselenggarakan bertepatan dengan Hari Pers Nasional, Kamis, 4 Februari 2021.

Dia menyebut, program Bank Tanah bisa saja membeli tanah di tengah kota, tentunya dengan perencanaan secara matang. Apabila Bank Tanah telah memiliki permodalan yang banyak, sehingga bisa mulai memperbanyak aset tanah dalam bentuk kawasan siap bangun, dan tentunya harus berorientasi pada keadilan pertanahan. “Bisa saja menawarkan kepada siapa saja BUMN atau swasta, selama rumahnya khusus bagi MBR. Kita bisa mengatur tarif untuk MBR dengan tarif pemanfaatan lebih murah daripada harga normal,” kata Himawan yang didapuk menjadi Direktur Utama Perum Perumnas sejak 2007 silam.

Dalam kesempatan tersebut, Himawan juga mengatakan bahwa kewajiban pengembang dalam aturan hunian berimbang, bisa saja disatukan sehingga terbangun integrated public housing atau integrated affordable housing. Salah satu caranya ialah mengumpulkan kewajiban pengembang perumahan dalam aturan hunian berimbang, yang dikumpulkan menjadi satu dan bekerja sama dengan Bank Tanah.

“Di Jakarta tidak ada kawasan besar yang terpadu untuk hunian menengah bawah yang terkumpul (integrated) dan ini akan sangat bagus seperti di Hongkong, Singapore, dan di Jepang. Di kita (ada) kecil – kecil. Kita merencanakan ataupun hadir nanti bisa memberikan kontribusi bagi MBR untuk kepentingan permukiman,” tegas Himawan.

Dia menyebut, permasalahan tanah saat ini begitu menarik. Tanah tidak pernah mengalami deflasi, harganya selalu meningkat sehingga orang berbondong-bondong membeli tanah. Hal itu membuat harga tanah semakin mahal. “Celakanya masyarakat tidak bisa mendapatkan akses atau tinggal di rumah. Semakin miskin seseorang, semakin jauh dia beli (rumah), biaya transportasi pun semakin besar,” ucap jebolan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung tahun 1990.

Dilandasi persoalan tersebut, Pemerintah melalui UUCK membentuk Bank Tanah. “Ini yang harus diatasi, maka pemerintah perlu melakukan optimalisasi peran dalam bidang pertanahan,” ujar Himawan.

Lebih lanjut Himawan juga mengatakan bahwa dengan adanya Bank Tanah, maka BPN akan berfungsi sebagai sebagai regulator dan Bank Tanah berfungsi sebagai land manager (manajer pertanahan).

Adapun, berdasarkan penelusuran redaksi industriproperti.com, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bank Tanah yang sudah diupload di website resmi cipta kerja, salah satu fungsi Bank Tanah ialah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum. Salah satu kepentingan umum tersebut ialah penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. (ADH & BRN)