PUPR Serahkan Aset BMN Rp 65,83 M ke Kemenkumham

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan aset Barang Milik negara (BMN) berupa rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus) senilai Rp 65,83 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
0
227

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan aset Barang Milik negara (BMN) berupa rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus) senilai Rp 65,83 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Aset Rusun dan Rusus tersebut dapat dimanfaatkan pegawai Kemenkumham yang bertugas di sejumlah kantor imigrasi di Batam dan Atambua serta Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Jawa Tengah, Bali dan Sumatera Utara.

“Harus ada sinergi antar kementerian dalam penyediaan rumah bagi para pegawai. Hari ini kami melakukan serah terima Rusun dan Rusus kepada Kemenkumham untuk dikelola dengan baik,” ujar Sekretaris Jenderal  Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah saat Serah Terima Aset BMN Bidang Perumahan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.

Serah terima aset ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah terima Alih Status Penggunaan BMN antara Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah dengan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto.

Zainal Fatah mengatakan, hingga saat ini kebutuhan rumah bagi para pegawai di Kementerian masih cukup tinggi. Untuk itu, dirinya berharap BMN yang diserahterimakan ini dapat memberikan manfaat dan menambah semangat kerja dari para pegawai yang bertugas di lapangan. “Semoga adanya BMN Rusun dan Rusus ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Kemenkumham untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Berdasarkan data, aset BMN yang diserahterimakan dibangun oleh Satuan Kerja Pengembangan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sejak tahun 2018 lalu. Adapun Aset yang diserahterimakan berupa Rusun dan Rusus yang dibangun disejumlah daerah di Indonesia.

Rusun yang dihibahkan sebanyak tiga tower Rusun yakni satu tower di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kepulauan Riau dengan jumlah hunian 42 kamar tipe 36. Selanjutnya dua tower Rusun di Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah yang memiliki 42 kamar tipe 36 dan 50 kamar tipe 24.

Selain itu, juga diserahterimakan aset rumah khusus sebanyak 28 unit di Kelas I Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, 7 unit rumah khusus di Kantor Imigrasi II TPI Atambua, NTT, 10 unit rumah khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Bali dan 10 unit rumah khusus di Lasa Kelas I Medan, Tanjung Gusta Sumatera Utara.

Selain Rusun dan Rusus, aset BMN lain yang diserahterimakan pada acara tersebut berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) rumah khusus yakni jalan khusus komplek) seluas  226 meter persegi yang dibangun Ditjen Perumahan Kementerian PUPR pada tahun 2018. Penyerahan aset dari Kementerian PUPR ke Kemenkumham selanjutnya berupa meubelair rusus sebanyak 308 unit yang diadakan pada tahun 2018.

Andap Budhi Revianto mengatakan, para pegawai yang bertugas membutuhkan hunian yang layak sehingga adanya fasilitas Rusun dan Rusus lengkap dengan furnitur dan prasarana, sarana serta utilitas (PSU) membuat mereka lebih nyaman dalam bekerja.

“Kami akan segera mencatat aset yang diserahterimakan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).  Kami juga berharap para pegawai yang tinggal di Rusun dan Rusus ini dapat merawat dan memelihara aset yang ada seperti milik sendiri sehingga terjaga dengan baik,” pungkasnya. (BRN)