REI Apresiasi Penurunan Bunga KPR Bank Himbara

0
649

Jakarta – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia mengapresiasi langkah perbankan pelat merah menurunkan suku bunga kredit. Penurunan tingkat bunga pinjaman dari perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) itu diyakini dapat menggerakkan upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Kami menyambut baik kebijakan penurunan SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit) untuk seluruh segmen kredit korporasi, ritel, konsumer, KPR (kredit pemilikan rumah), konsumer non-KPR, dan kredit mikro. Kebijakan Bank Himbara ini dapat menggerakkan, meningkatkan dan mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Bidang Perbankan dan Pembiayaan, Umar Husin, kepada industriproperti.com, Kamis, 4 Maret 2021.

Umar menyebut, perbankan terutama Bank Himbara mulai merespons permintaan Bank Indonesia untuk menurunkan tingkat suku bunga kredit. Hal ini sejakan dengan telah turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia 7 Day Repo Rate (BI7DRR) menjadi 3,5 persen pada pertengahan Februari 2021.

“Penurunan SBDK dari Bank Himbara ini merupakan suatu inisiatif yang positif bagi sektor riil, dan sektor usaha lainnya termasuk di sektor industri properti,” tegas Umar.

Umar juga mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang terus mendorong upaya pemulihan ekonomi. Antara lain dengan memberikan stimulus, baik di bidang moneter maupun fiskal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta dunia usaha lainnya.

Kebijakan terbaru di bidang moneter terkait pelonggaran Loan To Value (LTV) hingga 100 persen dari Bank Indonesia (BI). Berikutnya, stimulus fiskal berupa PPN atas properti yang dibayarkan oleh Pemerintah hingga 100 persen. “Penurunan suku bunga dasar kredit dari perbankan Himbara semakin melengkapi berbagai paket kebijakan itu. Harapannya dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19,” ucap Umar.

Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan, Gubernur BI Perry Warjiyo meminta perbankan menurunkan tingkat bunga pinjaman. Pasalnya, BI telah menurunkan suku bunga acuannya dari 4 persen menjadi 3,75 persen pada November 2020. Bahkan, pada 18 Februari 2021, BI kembali menurunkan suku bunga moneter menjadi 3,5 persen. Ini merupakan tingkat bunga acuan BI terendah sepanjang sejarah.

“Sudah saatnya perbankan segera turunkan suku bunga dan salurkan kredit sebagai komitmen bersama Pemulihan Ekonomi Nasional,” ucap Perry.

Data Otoritas Jasa Keuangan, SKBD KPR Bank Himbara per akhir Januari, yakni Bank Mandiri sebesar 9,75 persen, dan BRI sebesar 9,90 persen. Selanjutnya, BNI sebesar 10 persen dan Bank BTN sebesar 9,95 persen.

Merespons permintaan itu, Bank Himbara bersepakat menurunkan tingkat suku bunga pinjaman yang berlaku mulai 28 Februari 2021, masing-masing menjadi 7,25 persen. (BRN)